Wartasidik.co — Bogor
Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan sejumlah kamar dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lebih dari 10 kamar disebut memiliki fasilitas seperti televisi, kulkas hingga dapur. Ombudsman menduga fasilitas tersebut dapat digunakan oleh warga binaan yang mampu membayar, meski besaran maupun mekanisme pembayaran belum diketahui.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tidak akan menutup-nutupi temuan tersebut.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi,” tegas Yusril kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Yusril bahkan membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan petugas pemasyarakatan dalam penyediaan atau komersialisasi fasilitas tersebut.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujarnya.
Fungsi Kamar Jadi Pertanyaan
Salah satu persoalan yang kini perlu diperjelas adalah status dan fungsi sebenarnya dari kamar-kamar yang ditemukan Ombudsman.
Yusril menyebut beberapa kemungkinan yang perlu diverifikasi, termasuk apakah ruangan tersebut merupakan tempat tinggal pegawai, fasilitas asimilasi warga binaan, atau fasilitas yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
“Apakah itu rumah pegawai, tempat asimilasi napi, atau memang fasilitas mewah untuk napi yang sanggup membayar,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menunggu proses pemeriksaan untuk memastikan fakta di balik keberadaan fasilitas tersebut.
Yusril mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait persoalan tersebut.
Sebagai bentuk keterbukaan, awak media juga dipersilakan melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong.
Ombudsman Diminta Terbuka
Yusril juga meminta seluruh pihak menjaga keterbukaan dalam proses verifikasi. Menurutnya, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam temuan maupun perbedaan persepsi mengenai fungsi ruangan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka.
“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang disebut memiliki fasilitas tidak lazim untuk hunian warga binaan, termasuk televisi, kulkas dan dapur.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut kamar-kamar tersebut diduga disediakan bagi warga binaan yang bersedia membayar. Namun, hingga kini nominal dan mekanisme pembayaran yang dimaksud belum terungkap.
Tim Khusus Dibentuk
Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang membangun atau menyediakan fasilitas tersebut, untuk siapa fasilitas itu diperuntukkan, bagaimana akses penggunaannya, serta apakah terdapat pungutan atau transaksi di balik pemanfaatannya.
WartaSidik.co belum dapat memastikan secara independen apakah seluruh fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi warga binaan yang membayar maupun apakah terdapat keterlibatan petugas. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Apabila ditemukan pelanggaran, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut memiliki fungsi resmi dan tidak terdapat praktik komersialisasi, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai.












