Wartasidik.co — Kota Bekasi
Persoalan dugaan limbah Rumah Makan Karya Minang yang menjadi sorotan warga di Jalan Kali Abang, RW 06, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, kini memasuki babak yang justru menimbulkan pertanyaan baru.
Tim lingkungan hidup bersama unsur Kelurahan Perwira memang telah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 22 September 2026. Namun, warga mempertanyakan: setelah sidak, lalu apa
Warga mengaku belum melihat adanya tindakan tegas ataupun solusi konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terkait dugaan pembuangan limbah ke aliran kali tersebut.
Jangan sampai sidak hanya menjadi kegiatan datang, melihat, mencatat, kemudian pulang, sementara persoalan lingkungan kembali ditinggalkan dan warga tetap harus menghadapi dampaknya.
Padahal jelas-jelas rumah makan Karya Minang sudah melakukan aktivitas dengan sengaja buang limbahnya ke kali. Tapi sangat disayangi tidak ada tindakan tegas dari aparat DLH.
Dalam sidak tersebut hadir staf DLH, unsur Ekbang, Sekretaris Kelurahan, serta Kasi Pamtrantibum Kelurahan Perwira.
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut, Lurah Perwira Bambang mengatakan dirinya hanya mendampingi tim dan keputusan berada pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
«“Saya hanya mendampingi, Pak. Keputusan ada di Kadis Lingkungan Hidup,” ujar Bambang.»
Pernyataan tersebut semakin membuat warga bertanya-tanya. Kalau semua menunggu keputusan, kapan persoalan di lapangan diselesaikan?
Pantas tidak ada tindakan tegas, jadi terkesan hanya memberikan pengarahan sedangkan jelas jelas dalam undang-undang dan pasal yang menjerat para pelaku pembuang limbah. Diduga ada kesepakatan nih”, celetuk Warga.
Warga tidak meminta pemerintah sekadar datang melakukan pemeriksaan. Warga meminta kepastian, hasil pemeriksaan, tindakan, dan solusi.
Apalagi jelas dalam aturan lingkungan hidup memang menyediakan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan serta pengenaan sanksi administratif apabila ditemukan penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Bahkan, Pasal 505 mengatur kewajiban penerapan sanksi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan peraturan lingkungan hidup.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 menetapkan ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin.
Yang lebih baru, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku sejak 15 Juni 2026, mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif hingga pembekuan atau pencabutan perizinan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, warga mempertanyakan sikap DLH Kota Bekasi.
Apakah hasil sidak sudah dituangkan dalam berita acara?
Apakah sampel limbah diperiksa?
Apakah ditemukan pelanggaran?
Jika ada, apa sanksinya?
Dan jika belum ada pelanggaran, apa dasar kesimpulannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak merasa persoalan ini hanya berhenti di lokasi saat petugas melakukan sidak.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkesan angkuh belum memberikan respons. Sedangkan Walikota sendiri aja kalau awak media konfirmasi langsung sigap menjawab.
Warga pun mendesak DLH Kota Bekasi jangan diam dan jangan makan gaji buta aja, membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Sebab bagi masyarakat, persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administrasi di atas meja. Ketika dugaan limbah masuk ke aliran kali, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pemerintah melakukan pemeriksaan secara serius dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Sidak sudah dilakukan. Sekarang warga menunggu aksi. Jangan sampai pemerintah hanya terlihat ketika kamera menyala, tetapi hilang ketika warga menunggu solusi.
