Breaking News

“UKW BUKAN SURAT IZIN MENJADI WARTAWAN, APALAGI UKURAN SESEORANG BISA DIPENJARA”

Redaksi

Wartasidik.co — Bogor

Adv. Abu Yazid, S.H., Ketua Umum LBH ADHIBRATA, menilai narasi yang menghubungkan ketiadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau tidak terdatanya seorang wartawan di Dewan Pers dengan ancaman pidana harus segera diluruskan.

“Kalau benar ada pernyataan bahwa wartawan yang belum UKW atau tidak terdata di Dewan Pers kemudian dapat dikoordinasikan dengan Polsek atau Polres dan bisa dipidana, saya kira ini kekeliruan serius dalam memahami hukum. UKW bukan norma pidana dan bukan pula surat izin seseorang untuk menjadi wartawan,” tegas Abu Yazid.

Menurutnya, hukum pidana bekerja berdasarkan perbuatan dan terpenuhinya unsur delik, bukan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW.

“Kalau ada oknum wartawan melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, atau tindak pidana lainnya, silakan laporkan. Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi yang diproses adalah perbuatannya, bukan karena dia tidak UKW. Polisi tidak memenjarakan seseorang hanya karena tidak punya sertifikat UKW,” ujarnya.

Abu Yazid juga mengingatkan agar kepala desa dan pejabat publik tidak diberikan pemahaman hukum yang keliru sehingga menganggap wartawan non-UKW sebagai pihak yang otomatis dapat dihadapkan dengan aparat kepolisian.

“Ini berbahaya. Jangan sampai forum edukasi justru melahirkan stigma dan membuka ruang intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kompetensi profesi jangan dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan profesionalisme dan kompetensi wartawan melalui UKW patut didukung. Namun UKW tidak boleh dikonstruksikan sebagai alat legitimasi untuk menentukan siapa yang kebal dari hukum atau siapa yang dapat dipenjara.

“Pesan saya sederhana, jangan kriminalisasi profesinya. Kalau ada tindak pidana, buktikan perbuatannya. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan kartu UKW,” pungkas Adv. Abu Yazid, S.H.

Penulis: Eka Panji Editor: Redaksi WS