Breaking News

Empat Personel Polda Kepri Ditangkap Propam di THM

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Batam

Empat personel aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) saat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam Center, Minggu (25/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa cairan etomidate, yang menjadi bagian dari pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan zat terlarang.

Keempat personel yang diamankan terdiri dari satu perwira dan tiga bintara. Setelah ditangkap, mereka langsung menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Kepri.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, menyatakan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai aib yang mencoreng nama baik institusi.

“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026).

Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun zat terlarang lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba sebagaimana arahan pimpinan Polri.

“Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi berupa pemecatan atau hukuman lainnya, Suhendri mengatakan keputusan belum dapat ditentukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Hasil pemeriksaan Propam dan sidang internal nantinya akan menentukan bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk apakah masuk dalam ranah disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, memastikan keempat personel tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak hari penangkapan.

Penempatan khusus tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan internal berlangsung.

Polda Kepri selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap keempat personel tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Warta Sidik | Tajam dan Terpercaya

Penulis: TALEditor: Redaksi ws