Wartasidik.co — Jakarta
Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang disebut berkaitan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua lainnya adalah perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
Bareskrim Polri menyatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam jumpa pers tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan metode Scientific Crime Investigation.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.
Dengan penetapan dan penahanan tersebut, kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga perwira tinggi Polri kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut.
Warta Sidik masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Catatan: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












