Breaking News

POLRI SIAPKAN ATURAN BARU DEBT COLLECTOR, TAK ADA LAGI RUANG BAGI PREMANISME BERKEDOK PENAGIHAN

Penagihan Utang Akan Ditata melalui Legalitas, Sertifikasi, Pelatihan, dan Pengawasan Ketat

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Jakarta

Praktik penagihan utang yang selama ini kerap dikaitkan dengan intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa menjadi perhatian serius Polri.

Untuk mencegah tindakan di luar kewenangan, Polri mendorong penataan profesi debt collector melalui sistem legalitas, sertifikasi, serta pengawasan yang lebih ketat.

Penataan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan istilah. Polri mendorong agar profesi penagih utang diarahkan menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang bekerja secara profesional, terlatih, serta memiliki batas kewenangan yang jelas.

Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. M. Rudy Safirudin, menegaskan bahwa penataan profesi debt collector harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik penagihan dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, petugas yang menjalankan fungsi penagihan maupun pengamanan aset harus memahami batas-batas kewenangan, prosedur hukum, serta cara berinteraksi dengan masyarakat.

Dengan adanya legalitas dan sertifikasi, setiap petugas diharapkan dapat dipertanggungjawabkan identitas maupun kompetensinya. Pengawasan juga diperlukan agar kegiatan penagihan tidak berkembang menjadi tindakan intimidatif atau kekerasan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih tertib antara perusahaan pembiayaan, petugas lapangan, dan masyarakat.

Polri menilai penagihan kewajiban tetap harus dilakukan dengan menghormati hukum dan hak masyarakat. Apabila terdapat sengketa mengenai utang atau objek jaminan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak.

Ke depan, pembentukan sistem yang lebih terukur diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan pembiayaan sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Dengan demikian, profesi penagih aset tidak lagi identik dengan praktik premanisme, melainkan menjadi pekerjaan yang memiliki standar kompetensi, kode etik, legalitas, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Warta Sidik — Tajam dan Terpercaya

Penulis: Rafael KEditor: Redaksi ws