Wartasidik.co — Jakarta
Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy Langi, menyoroti maraknya situs yang mengatasnamakan diri sebagai media online. Menurutnya, keberadaan media digital perlu disertai kejelasan mengenai pengelola, badan usaha, struktur redaksi, serta pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Tommy menilai, pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semestinya berjalan seiring dengan penerapan prinsip verifikasi, keberimbangan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
“Jangan sampai ada pihak yang berbicara seolah-olah memahami UU Pers, tetapi pada saat yang sama mengabaikan prinsip verifikasi dan transparansi mengenai identitas serta badan hukum perusahaan medianya,” tegas Tommy.
Ia meminta instansi pemerintah yang melakukan pendataan maupun kerja sama dengan media agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi administratif terhadap perusahaan atau pengelola media yang mengajukan kerja sama maupun mengatasnamakan diri sebagai perusahaan pers.
Menurut Tommy, penggunaan platform WordPress maupun platform digital lainnya bukan menjadi persoalan utama.
“Yang harus dilihat bukan platformnya, tetapi siapa pengelolanya, apakah identitas dan badan usahanya dapat diverifikasi, siapa penanggung jawab redaksinya, serta bagaimana kegiatan jurnalistik tersebut dijalankan,” ujarnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul situs tmcybernews.wordpress.com yang menurut Tommy memuat sejumlah konten yang berkaitan dengan karya jurnalistik Warta Sidik.
Tommy mempertanyakan dasar dan kapasitas pihak yang membuat pemberitaan tandingan dari produk jurnalistik yang terbit di Wartasidik.co harus tau diri identitas pengelola, penanggung jawab redaksi, serta informasi mengenai badan usaha media tersebut belum dapat diverifikasi secara terbuka.
Namun demikian, Tommy menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab serta berdasarkan fakta.
“Kalau mengkritik karya jurnalistik, tentu merupakan bagian dari kebebasan pers. Tetapi kritik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk membangun narasi yang menyesatkan atau menyerang pihak lain tanpa verifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, setiap media yang menjalankan kegiatan jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Tommy juga meminta instansi pemerintah melakukan verifikasi administratif secara objektif terhadap media yang mengaku sebagai perusahaan pers, terutama apabila media tersebut mengajukan atau terlibat dalam kerja sama dengan pemerintah.
Menurutnya, transparansi identitas dan pengelolaan media penting untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat sekaligus mencegah munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan media tanpa kejelasan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab redaksinya.
Di sisi lain, Tommy meminta aparat penegak hukum, termasuk unit yang menangani perkara siber, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum di ruang digital apabila memang ditemukan bukti yang cukup langsung sikat.
Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan semata-mata pada penggunaan platform tertentu.
“Yang harus ditindak adalah apabila ditemukan pelanggaran hukum, bukan platformnya. WordPress hanyalah sarana teknologi. Yang perlu dilihat adalah siapa pengelolanya, apa isi kontennya, bagaimana proses pembuatannya, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” pungkas Tommy.
Warta Sidik menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem media yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme pers yang tersedia maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.












