Breaking News

WN China Nyaris Bawa 22 Kg Emas ke Hong Kong, Modus Penyelundupannya Terungkap

Redaksi

Wartasidik.co — Jakarta

Upaya membawa keluar 22,32 kilogram emas batangan secara ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta digagalkan Bea dan Cukai. Dua warga negara China berinisial ZC dan ZL ditangkap hanya beberapa menit sebelum pesawat tujuan Hong Kong dijadwalkan berangkat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis malam, 13 Agustus 2026. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penindakan terhadap penyelundupan emas pada 10 dan 11 Agustus.

Pengungkapan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Petugas mempelajari pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya dan menemukan indikasi keterkaitan sejumlah penumpang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan berkoordinasi bersama maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas di area boarding gate.

Dari hasil analisis tersebut, petugas memeriksa ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Pada ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat 8,24 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas yang kemudian ditempatkan dalam koper kabin.

Dari pendalaman kasus, Bea Cukai menduga terdapat keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas diduga berlangsung di area toilet sebelum barang tersebut dimasukkan ke koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,08 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan sekitar Rp38 miliar.

ZL menggunakan modus berbeda. Emas ditempelkan pada tubuh dengan teknik body strapping sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Secara keseluruhan, petugas menyita 22,32 kilogram emas batangan dengan nilai sekitar Rp60,2 miliar dari kedua penumpang.

Penindakan berlangsung dalam waktu yang sangat sempit. ZC diamankan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL diperiksa pada pukul 23.48 WIB. Pesawat mereka dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap ZL dilakukan hanya sekitar dua menit sebelum jadwal keberangkatan.

“Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Djaka, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak lepas dari analisis intelijen dan koordinasi cepat antarinstansi.

Bea Cukai memastikan emas yang dibawa kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada kedua pembawa emas. Dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih didalami bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

Djaka mengatakan Bea Cukai akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Rangkaian kasus ini juga memperlihatkan semakin beragamnya modus penyelundupan emas melalui bandara. Selain disembunyikan pada tubuh dan menggunakan teknik body strapping, petugas menemukan modus berupa pakaian yang dimodifikasi, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Bea Cukai menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pengungkapan ini sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya pengeluaran emas ilegal dari Indonesia. Penyidik masih menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana jalur distribusi emas tersebut bekerja.

Penulis: Rava. KEditor: Redaksi WS