Wartasidik.co — Tangerang Banten
Dugaan aktivitas pengumpulan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polda Banten. Salah satu nama yang disebut dalam informasi lapangan adalah Pandi Ambon, yang diduga berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam jaringan aktivitas tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Informasi yang dihimpun Warta Sidik menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar bersubsidi masih berlangsung di sejumlah wilayah Tangerang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa jaringan yang dikaitkan dengan nama Pandi Ambon diduga telah menyebar di sejumlah wilayah Tangerang, Banten.
«“Jaringan Pandi Ambon ini rata-rata sudah menyebar di wilayah Tangerang dan Banten,” ujar narasumber tersebut.»
Narasumber itu juga mengklaim adanya dugaan koordinasi dengan oknum tertentu di lingkungan Polda Metro Jaya yang disebut-sebut membuat aktivitas jaringan tersebut dapat berjalan.
Dalam informasi yang diterima redaksi, Pandi Ambon disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berperan di lapangan untuk wilayah Tangerang dan Banten.
Diminta Polda Banten segera bertindak seperti penangkapan beberapa waktu lalu di daerah Cilegon dan Serang. Agar publik melihat kinerja Polda Banten untuk memberantas pemain Migas yang sudah berakar lama.
Polda Banten dan Polda Metro Jaya Diminta Beri Penjelasan
Munculnya informasi tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat laporan atau temuan mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Tangerang.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah terdeteksi oleh aparat, apakah sudah dilakukan penyelidikan, serta apakah terdapat pihak yang telah dimintai keterangan.
Selain itu, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau membekingi aktivitas ilegal, informasi tersebut tentunya perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal yang berlaku.
Warta Sidik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pandi Ambon maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
Redaksi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, dan pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.












