Breaking News

Rumah pejabat Disdagperin Digeruduk Kejari Kota Bekasi. Istri tersangka bersama kuasa hukumnya Bambang Sunaryo, SH, MH Buat Laporan

Redaksi

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Istri salah satu pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang menjadi salah satu pejabat Pemkot Bekasi yang digeledah dalam kasus Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi bernama Srimurni bakal laporkan salah satu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap dirinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat penggeledahan di rumahnya pada hari Senin (1 Juli 2026) pukul 15.00-18.00 Wib lalu di Jalan Cibitung Seberang, RT 04/009, kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

Untuk diketahui Srimurni merupakan istri dari Juhasan Anto Suseno , Kepala Bidang Pasar Disdagperin, menjadi salah satu pejabat yang saat ini masih belum berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Bantargebang dalam hal ini pungli MCK.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor hukum Bambang Sunaryo dan rekan di acara konferensi pers, Jumat (03/07/2026) malam , Srimurni mengaku peristiwa dugaan pelecehan seksual verbal yang dialaminya tersebut membuat dirinya tertekan, malu dan tersinggung atas ucapan salah satu penyidik Kejari Kota Bekasi yang dinilainya sangat pribadi dan merendahkan martabat seorang perempuan terutama sebagai istri.

“Perkataannya yang membuat saya malu dan tersinggung, “Ibu masih tidur bareng sama bapakan? “Ya, Iya lah pak, saya kan istrinya, masih suami istri,” Lalu pertanyaan “Ibu istri yang ke berapa? saya jawab, ” Ya cuma saya istrinya”, beber Srimurni.
Selain perkataan tersebut, Srimurni juga mengaku penyidik mengobrak – abrik semua isi lemarinya termasuk pakaian dalamnya.

“Saya tau maksud mereka mau mencari barang bukti yang mungkin disembunyikan, tapi kenapa pakaian dalam milik pribadi saya ikut diobrak abrik juga? Inikan gak ada kaitannya dengan pekerjaan suami saya, ” ucapnya kesal.

Bambang Sunaryo juga menyoroti penggeledahan rumah Srimurni yang tanpa pendampingan kuasa hukum dan tidak adanya surat penggeledahan rumahnya yang diperlihatkan kepada Srimurni.

“Hal tersebut yang kami dapat informasi daripada klien kami, Ibu Sri, sebetulnya itu menjadi satu hal yang sangat wajib ditunjukkan oleh lembaga instansi hukum kita yang mana itu menjadi hak konstitusi bagi negara kita agar upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh instansi ini sesuai dengan prosedur undang-undang yang memang berlaku di negara kita,” katanya.

Bambang Sunaryo menekankan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari memang dibenarkan secara hukum namun pelaksanaannya yang dinilainya cacat prosedural dan hukum kliennya.

“Perlu saya jelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah perbuatan yang secara konstitusi dibenarkan.

Namun pelaksanaan penggeledahan itu ada hal-hal yang menurut kami cacat prosedur dan cacat hukum dan sedikit ada pelanggaran diantaranya adalah terjadi pelanggaran terhadap tuan rumah yaitu Bu Srimurni tentang tindak pidana kekerasan seksual secara verbal,” ujar Bambang Sunaryo.

“Kami di sini tim penasehat hukum melihat bahwa hal-hal yang tidak dibenarkan tersebut harusnya dari lembaga instansi menyampaikan terlebih dulu terhadap sesuatu upaya yang sedang mereka akan lakukan jadi jangan terlihat kesannya timbul sesuatu yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan seperti itu,” ungkap dia.

Untuk itu Srimurni melalui kuasa hukumnya Bambang Sunaryo akan melaporkan dugaan tindakan pelecehan verbal yang merugikan dirinya yang dilakukan salah satu penyidik Kejari Kota Bekasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya, Pengawas Kejaksaan, Kepolisian, Komisi III DPR RI dan Komnas Perempuan.

“Tantu kami akan menempuh upaya hukum baik itu nanti kita melapor ke kepolisian, mengadukan hal tersebut kepada Jaksa Pengawas Kejagung, Kepolisian, Komisi III DPR RI, dan Komnas Perempuan karena ini berkaitan dengan aparat penegak hukum,”tegas Bambang Sunaryo.

Tanggapan Kejari Kota Bekasi

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Rian Anugrah mengaku akan ditanggapi secara resmi dari Kejari Kota Bekasi terkait berita tersebut.

“Nanti kita akan buat tanggapan resmi melalui konferensi pers pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan penggeledahan di salah satu rumah pejabat Dinas di Kelurahan Cimuning adalah dalam rangka pengumpulan alat bukti dan sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

Bila dalam proses dimaksud ditemukan adanya perbuatan personil yang menurut pandangan pemilik seperti yang ibu sampaikan tadi, maka dapat disampaikan ataupun dilaporkan kepada kami apa bentuk dari pelecehan verbal tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan kesalahpahaman dalam menyikapi peristiwa tersebut, ” ungkap Rian.

Namun begitu, Rian mengatakan jika pernyataan yang ia sampaikan bukan pernyataan resmi dari Instusinya.

Penulis: Agus. MEditor: Redaksi WS