Wartasidik.co — Kabupaten Bekasi
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi kembali menerbitkan surat pemberitahuan tuntutan kerugian daerah kepada mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifa’i, terkait kerugian daerah atas hilangnya satu unit kendaraan dinas operasional desa.
Surat bernomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 tertanggal 18 Juni 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kerugian daerah berasal dari hilangnya satu unit kendaraan dinas operasional Desa Hegarmanah, yakni sebuah mobil berpelat nomor B 1130 FQN yang merupakan aset hasil pengadaan tahun 2012.
BPKD mencatat nilai kerugian daerah sebesar Rp95.000.000. Hingga November 2022, tercatat telah dilakukan pembayaran sebesar Rp9.755.000, sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp85.245.000.
Melalui surat tersebut, BPKD meminta pihak yang bersangkutan segera melunasi sisa kerugian daerah dengan menyetorkan pembayaran ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi serta menyampaikan bukti penyetoran kepada bidang terkait di lingkungan BPKD.
Saat dikonfirmasi Wartasidik.co melalui pesan WhatsApp, Mamad Rifa’i belum memberikan tanggapan maupun keterangan terkait surat pemberitahuan tuntutan kerugian daerah tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hudaya, M.Si. Salinan surat juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Hegarmanah, serta Ketua BPD Desa Hegarmanah.
Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi yang diterima redaksi. Apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan hak jawab atau klarifikasi, Wartasidik.co akan memuatnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












