Wartasidik.co — Jakarta
Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke redaksi tentang prostitusi Terselubung Berkedok Spa atau massage di wilayah Kedoya Utara kebon jeruk Jakarta Barat sangat meresahkan warga masyarakat, white angel spa beralamat di ruko green garden blok Z4 no 10 RT 05 RW 08 Kel Kedoya Utara kec kebon jeruk Jakarta Barat. White angel spa yang baru beroperasi beberapa bulan lalu terlihat dan terkesan eksklusif.
Kasir menyatakan bahwa sudah mengantongi izin resmi dan juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan APH. Tim investigasi media menilai bahwa white angel spa terkesan kebal hukum dengan pernyataan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan APH.
Terapis white angel spa terlihat masih berusia muda dan berpenampilan seksi di sinyalir di gunakan untuk menarik tamu yang datang serta di duga terapis tidak memiliki sertifikasi massage sesuai aturan dinas parenkraf.
Tim investigasi media berharap warga masyarakat memahami jenis pelanggaran lokasi massage atau spa di jakarta barat serta cara melaporkannya. Kebanyakan spa atau massage di Jakarta Barat menyalah gunakan izin. Kasir white angel spa menjelaskan bahwa manager atau penanggung jawab bernama Al. Tim investigasi media ingin bertemu tapi kasir menyatakan bahwa sedang tidak berada di tempat akhirnya tim investigasi media meminta kasir untuk menyampaikan salam ke manager dan di jawab kasir akan kami sampaikan.
Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum :
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : – Pasal-pasal terkait. mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.
- Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.
- Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata :
Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.
Sanksi : Jika terbukti, izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan ( Sesuai Pasal 54 ).
Jenis pelanggaran :
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, setiap usaha pariwisata wajib memiliki perizinan lengkap dan aktif. Operasional tanpa izin berlaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan permanen dan denda.
Generasi Muda di Ujung Jurang maksiat
Keberadaan prostitusi terselubung Berkedok Spa di tengah pemukiman padat penduduk jelas berpotensi merusak aklak dan moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi sebagai kedok massage atau spa.
Media Tidak Akan Diam
Tim investigasi media akan terus mengawal agar mendapatkan atensi khusus dari Pemkot jakarta barat atau Pemda DKI serta APH.
Pertanyaan besar, Apakah Pemkot, Pemda dan APH akan bergerak menindak lanjuti keluhan warga masyarakat, atau publik harus menganggap bahwa “izin spa” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung…… ???
Semua yang tertulis diatas merupakan hasil temuan tim investigasi media dan belum terverifikasi secara hukum oleh karena itu redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi sesuai dengan undang undang pers no 40 th 99.
Bersambung……….










