
KAB. BOGOR, WARTASIDIK.CO – Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA menerima rangkaian Audit Kinerja yang dilaksanakan Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) selama lima hari, 3–7 Agustus 2026.
Rangkaian pengawasan tersebut ditutup dengan Exit Meeting atau Ekspose Hasil Audit Kinerja yang digelar di ruang pertemuan PA Cibinong, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan PA Cibinong, para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur PA Cibinong.
Dalam pemaparannya, Tim Auditor Bawas MA RI menegaskan bahwa ekspose hasil audit bukan semata-mata forum untuk mencari kesalahan (fault finding), melainkan menjadi sarana pembelajaran organisasi (organizational learning) dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Keberhasilan audit tidak hanya diukur dari jumlah temuan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi yang diberikan mampu meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola, serta memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat pencari keadilan.
Audit kinerja tersebut difokuskan pada empat tujuan utama, yakni mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi agar berjalan ekonomis, efektif, dan efisien; mengidentifikasi praktik-praktik baik (best practices) yang dapat diterapkan di satuan kerja lain; memetakan kelemahan tata kelola, pengendalian internal dan manajemen risiko; serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, integritas aparatur dan akuntabilitas anggaran.
Berdasarkan hasil observasi, pengujian dokumen, serta wawancara, Tim Bawas MA RI menyampaikan sejumlah catatan dan area perbaikan yang perlu mendapat perhatian jajaran PA Cibinong.
Salah satu hal yang kembali ditekankan adalah pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pengawasan melekat (Waskat) ditegaskan sebagai benteng pertahanan pertama (first line of defense) dalam sistem pengendalian internal. Karena itu, setiap atasan langsung dituntut melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan, baik bersifat preventif maupun represif.
Tim Bawas menekankan empat fungsi utama pengawasan melekat, yaitu sebagai sistem peringatan dini (early warning system), sarana pembinaan dan pendampingan, pengendalian internal, serta upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, pelayanan transaksional, pelanggaran disiplin dan kode etik.
Dalam memperkuat budaya integritas, seluruh aparatur PA Cibinong juga diimbau memedomani lima pesan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni meniatkan pekerjaan sebagai ibadah, menjunjung tinggi etika profesi, memberikan pelayanan terbaik, menghindari perbuatan tercela, serta memperkuat jiwa korsa.
Nilai-nilai tersebut selaras dengan Core Values ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, serta semangat.
Menutup kegiatan ekspose, pimpinan dan jajaran PA Cibinong menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit yang disampaikan Tim Bawas MA RI.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola peradilan, meningkatkan integritas aparatur, serta mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan terpercaya bagi masyarakat pencari keadilan.










