Wartasidik.co — Kuantan Sengingi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka membahas dan menetapkan Standar Pelayanan Lapor Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kuansing, Selasa (18/8/2026), tersebut digelar berdasarkan surat Bupati Kuantan Singingi Nomor 000.8.3.4/ORG/VII/2026/1283 tentang Permintaan Laporan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026.
Forum ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola organisasi kemasyarakatan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuansing.
Dalam pembahasan, Kesbangpol Kuansing mengurai sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam pemetaan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
Sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian. Pertama, masih ditemukan ormas atau yayasan yang secara administrasi terdaftar, namun tidak aktif menjalankan kegiatan di tengah masyarakat.
Kedua, terdapat organisasi yang aktif melakukan kegiatan di masyarakat, tetapi belum memenuhi kewajiban administrasi berupa pelaporan keberadaan kepada pemerintah daerah.
Ketiga, masih terdapat ormas yang telah terdaftar dan aktif berkegiatan, namun belum secara rutin menyampaikan laporan kegiatan kepada Kesbangpol Kuansing.
Bedah Dua Aspek Utama Pelayanan
Dalam forum tersebut, Kesbangpol Kuansing bersama para peserta membahas dua aspek utama dalam penyusunan standar pelayanan, yakni transparansi penyampaian layanan (service delivery) dan penguatan pengelolaan internal (manufacturing).
Pada aspek service delivery, pembahasan meliputi penyederhanaan persyaratan administrasi, sistem dan prosedur pelayanan, kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan serta kanal pengaduan masyarakat.
Kesbangpol menegaskan bahwa pelayanan lapor keberadaan ormas tidak dipungut biaya atau gratis. Produk pelayanan yang dihasilkan berupa Surat Keterangan Melapor (SKM) sebagai bukti administrasi keberadaan organisasi.
Selain itu, kanal pengaduan juga menjadi bagian yang diperhatikan agar masyarakat maupun pengurus organisasi dapat menyampaikan keluhan, kritik dan masukan secara mudah serta mendapatkan respons yang jelas.
Sementara pada aspek manufacturing, forum membahas penguatan dasar hukum, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan internal, penataan jumlah personel, jaminan pelayanan, keamanan data serta evaluasi pelayanan secara berkala.
Penguatan aspek internal tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus menutup ruang terjadinya pungutan liar dalam proses pelayanan.
DPC GRANAT Berikan Catatan Kritis
Forum konsultasi publik tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sipil, termasuk Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, menyampaikan dukungan terhadap upaya Kesbangpol melakukan standardisasi pelayanan pelaporan keberadaan ormas.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan standar pelayanan tidak justru menciptakan birokrasi baru yang menyulitkan organisasi masyarakat.
“Kami sangat mendukung adanya standardisasi ini demi ketertiban administrasi. Namun, Kesbangpol juga harus proaktif melakukan jemput bola dan pembinaan teknis, terutama bagi ormas yang aktif bergerak di lapangan tetapi terkendala alur administrasi,” ujar Diki Saputra dalam forum tersebut.
Menurutnya, standardisasi pelayanan baik dari sisi service delivery maupun manufacturing harus benar-benar berorientasi pada kemudahan masyarakat dan pengurus organisasi.
“Standardisasi service delivery dan manufacturing ini harus melahirkan kemudahan, bukan ruang birokrasi baru yang kaku,” tegasnya.
Disepakati Pemangkasan Birokrasi dan Kepastian Waktu
Dari forum tersebut, sejumlah masukan dan kesepakatan berhasil dirumuskan, terutama terkait penyederhanaan persyaratan administrasi dan pemberian kepastian waktu penyelesaian pelayanan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta forum, termasuk unsur organisasi kemasyarakatan.
Berita acara hasil Forum Konsultasi Publik tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Badan Kesbangpol mengenai Standar Pelayanan Lapor Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui standar pelayanan tersebut, Kesbangpol Kuansing diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, transparan, gratis dan akuntabel, sekaligus memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah.












