Breaking News

Bareskrim Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Redaksi

Wartasidik.co — Bogor

Pernyataan tersebut disampaikan Oman kepada media, Rabu (9/9), menyusul adanya penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

“Lagi-lagi digeledah, ya, itu di kantor BPN. Kemarin digeledah KPK, belum tuntas siapa pelakunya. Tentu harus ada dasar penyidik dalam melakukan penggeledahan. Ada keyakinan dan dasar yang kuat,” ujar Oman.

Menurutnya, penggeledahan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus diikuti dengan pengusutan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Ini tentu tidak boleh lagi praktik korupsi dibiarkan di Kabupaten Bogor. Cegah sebelum terjadi dan berantas jika sudah terjadi,” katanya.

Oman juga menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pemeriksa keuangan negara dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita mendukung penuh dan meminta pihak APH, baik aparat penegak hukum kepolisian dan KPK, juga BPK RI, dalam menuntaskan kasus korupsi yang ada dan terjadi di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Ia menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dengan mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi melakukan penyimpangan.

“Kita tidak boleh takut dan gentar melawan para koruptor. Maka cegah dengan membuat sempit ruang geraknya dan berantas hingga akarnya atas ulah dan perbuatan korupsi yang diduga telah dilakukan,” ujar Oman.

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti secara hukum terdapat oknum yang melakukan korupsi, maka tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kerugian keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Jelas, oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak bisa ditolerir. Jika korupsi, maka tentu oknum itu adalah perampok uang negara atau uang rakyat. Maka itu, mari kita berantas secara bersama-sama dan lawan praktik korupsi. Tanpa korupsi, rakyat akan lebih sejahtera,” tegasnya.

Polda Metro Geledah Tiga Lokasi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sumber di lingkungan Polda Metro Jaya, terdapat tiga lokasi yang digeledah penyidik. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan penggeledahan itu, penyidik disebut menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, serta mesin ketik.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.

Adapun pihak-pihak yang terkait dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses penyidikan berjalan, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis: EPFEditor: Redaksi WS