Wartasidik.co — Kuansing
Baru saja ditertibkan, aktivitas kafe atau warung remang-remang di jalur Simpang Sambung–Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, sorotan semakin meningkat. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, sejumlah lokasi yang sebelumnya ditertibkan diduga kembali beraktivitas.
Sejumlah narasumber melalui pesan WhatsApp dan akun TikTok mengklaim aktivitas di beberapa titik kembali ramai setelah operasi penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan aparat.
Kawasan Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, hingga jalur menuju kawasan transmigrasi Sungai Bawang, termasuk titik F5 hingga F9, sebelumnya memang telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Dalam penertiban awal September 2026, petugas disebut mengamankan sejumlah perempuan dari sekitar warung remang-remang untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Namun, jika informasi mengenai aktivitas yang kembali berlangsung tersebut benar, muncul pertanyaan serius: seberapa efektif penertiban yang telah dilakukan?
Sorotan itu mendapat perhatian dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM.
Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Rabu (9/9/2026), Desi membenarkan bahwa aktivitas kafe di jalur Simpang Sambung–Sungai Bawang masih berlangsung.
Iya benar masih beraktivitas cafe yang ada di jalan Simpang Sambung Sungai Bawang,” ujar Desi.
Desi kemudian menyampaikan bahwa informasi mengenai keberadaan dan aktivitas kafe remang-remang tersebut telah dilaporkannya kepada Kasatpol PP Kuansing untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026), Desi juga menyampaikan bahwa DPRD Kuansing akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada September 2026.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi penyakit masyarakat yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026. Rapat melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat, DPC GRANAT Kuansing dan unsur terkait lainnya.
Keberadaan kafe remang-remang serta dugaan penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi menjadi salah satu perhatian dalam rapat tersebut.
Pemkab Kuansing kemudian melakukan penertiban di sejumlah titik.
Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra, S.Sos., MM., sebelumnya menegaskan bahwa operasi Pekat akan dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegasnya.
DPC GRANAT Kuansing juga menyatakan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mendorong masyarakat berani melaporkan dugaan aktivitas terkait narkoba kepada pihak berwenang.
Bendahara DPC GRANAT Kuansing, Athia, menegaskan bahwa perjuangan menjalankan tugas jurnalistik maupun organisasi tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administratif atau atribut kelembagaan.
“Segala bentuk rintangan dalam menjalankan tugas, baik di bidang jurnalistik maupun GRANAT, akan tetap kami jalankan. Bukan sekadar modal KTA, surat tugas maupun nama organisasi. Kami tetap berkarya dan berpegang pada komitmen,” tegas Athia.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan pesta narkotika maupun aktivitas ilegal di lokasi tertentu masih memerlukan pembuktian. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan keterangan resmi aparat berwenang.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari Satpol PP maupun OPD terkait, sekaligus pelaksanaan RDP DPRD Kuansing.
Jangan sampai razia hanya membuat lokasi sepi sesaat. Sebab jika aktivitas kembali muncul setelah petugas pergi, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya penertiban ini benar-benar tuntas, atau sekadar formalitas?












