Breaking News

Dilaporkan Oknum Bareskrim, Kombes Pol Fahrurozi Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan

Redaksi

Wartasidik.co | Jakarta — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkaitan dengan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., disebut sebagai pihak terlapor.

Fahrurozi diketahui menjabat sebagai Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan diajukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku kuasa hukum pelapor sekaligus korban yang disebut bernama Syafeezan Bin Abu Hasan, warga negara Malaysia.

Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian singkat dalam laporan polisi, perkara ini disebut bermula sekitar Mei 2025 di Jakarta. Saat itu, Syafeezan diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh seorang saksi bernama Bayu Aji Hendiyanto.

Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan peluang investasi dalam bisnis pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan itu, berdasarkan laporan yang dibuat korban, Fahrurozi diduga menyampaikan sejumlah jaminan terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan. Di antaranya mengenai keamanan operasional di lapangan serta proses penyelesaian perizinan pertambangan.

Korban disebut memperoleh informasi bahwa seluruh proses perizinan akan diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan, atau paling lambat pada Agustus 2025.

Namun, berdasarkan laporan polisi tersebut, perkara kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah korban menduga adanya ketidaksesuaian antara janji atau kesepakatan investasi dengan kondisi yang terjadi.

Nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan disebut mencapai Rp58,5 miliar, sehingga perkara tersebut menjadi perhatian serius dan membutuhkan penanganan serta pembuktian secara hukum.

Warta Sidik menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih bersumber dari laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa Fahrurozi telah melakukan tindak pidana.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Warta Sidik juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kombes Pol Fahrurozi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers.

(Tim Investigasi Wartasidik.co)

Penulis: TimEditor: Redaksi WS