Wartasidik.co | Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang berada di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Perkara ini sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Namun, keterkaitan Yayat Sudrajat dengan perkara tersebut masih perlu dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan terhadap rumah Yayat Sudrajat.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan. Belum diketahui secara rinci barang atau dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari lokasi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, WartaSidik.co belum memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai hasil penggeledahan rumah Yayat Sudrajat maupun materi bukti yang dicari penyidik.
WartaSidik.co juga menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat tindak pidana. Setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
WartaSidik.co akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












