Wartasidik.co — Kuantan Singingi (Riau)
Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 14.295.111 Sungai Kuning F3, Kecamatan Singingi, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang terjadi secara berulang dan terbuka ini dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan Respon.co.id, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 14.47 WIB, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat keluar-masuk SPBU secara berulang. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, pola yang kerap dikaitkan dengan praktik pelangsiran ilegal.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Lebih lanjut, distribusi BBM ilegal ini diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Kuantan Singingi.
Apabila BBM subsidi digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pelanggaran yang terjadi bersifat berlapis, mencakup sektor energi sekaligus lingkungan hidup.
Babinsa Sungai Kuning F3, Priyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada pihak terkait. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
Sudah kami monitor di daerah Sungai Kuning F3 dan dilakukan imbauan, namun belum mendapatkan solusi,” ujarnya, Minggu (19/04/2026).
Terkait pengelola SPBU, Priyono menyatakan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut dengan alasan etika. Ia juga menambahkan bahwa praktik serupa kerap terjadi dan bahkan terkesan menjadi hal yang lumrah di sejumlah lokasi.
Di sisi lain, masyarakat mengaku semakin resah. Aktivitas pengisian BBM berulang oleh kendaraan yang sama dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya penyimpangan distribusi.
“Kalau sudah bolak-balik isi seperti itu, sulit disebut sebagai kebutuhan normal,” ungkap seorang warga. Situasi ini menuntut respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum, regulator, serta pihak terkait seperti PT Pertamina (Persero).
Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mandat hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.
Pembiaran terhadap praktik pelangsiran berpotensi menimbulkan kerugian negara, memperlebar ketimpangan akses energi, serta memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dapat mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Publik kini menanti kejelasan: apakah dugaan pelanggaran ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, atau kembali berlalu tanpa konsekuensi.












