Breaking News

Peringatan Keras Ke Mafia BBM. Wakabareskrim: Kamu Nekat, Saya Sikat

Redaksi

Wartasidik.co — Jakarta

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memperingatkan mafia BBM tidak bermain-main menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi. Dia menegaskan tidak segan menindak para pelaku praktik penyalahgunaan tersebut.

“Untuk para pelaku ‘Kamu nekat saya sikat’. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Nunung.

Irhamni mengatakan, kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi barang bersubsidi berupa BBM dan LPG, polisi akan menindaknya secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Polisi menangkap 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tahun 2025 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi,” jelas kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, pada tahun 2026 Bareskrim berhasil mengamankan 89 tersangka di 97 TKP. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap dan menegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Pasal Sangkaan
Irhamni mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Penyidik juga akan menerapkan Pasal TPPU, yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan,” kata Irhamni.

Penulis: Rafael. KEditor: Redaksi WS