Wartasidik.co — Lebak
Sejumlah aktivis pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu menggelar diskusi terbuka di Aula Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).
Forum tersebut menyoroti unggahan akun TikTok bernama Abah80 yang dinilai berpotensi melecehkan profesi pers, mendiskreditkan keberadaan LSM dan Ormas, serta membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Para peserta diskusi menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional melalui klarifikasi dan verifikasi fakta agar narasi yang beredar di media sosial tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru ataupun konflik antarkelompok.
Dalam diskusi, peserta menegaskan bahwa pers, LSM, dan Ormas merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Pers Memiliki Landasan Hukum
Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, menegaskan bahwa profesi jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dari tindakan yang dinilai merendahkan atau mendiskreditkan profesi pers secara keseluruhan.
“Pers bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik, kode etik, dan ketentuan Undang-Undang Pers. Kalau ada karya jurnalistik yang dianggap keliru, mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia. Jangan kemudian seluruh profesi pers digeneralisasi atau didiskreditkan melalui media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Karena itu, menurut Abdul Kabir, apabila terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas Diminta Tidak Digeneralisasi
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudhistira, menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tidak berubah menjadi arena saling menyerang antarkelompok.
“Ormas bukan kelompok yang berdiri tanpa aturan. Ada hak, kewajiban, dan batasan yang diatur negara. Kalau ada pihak yang menilai aktivitas Ormas menyimpang, silakan disampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang membangun stigma negatif terhadap seluruh Ormas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki dasar hukum dan setiap organisasi maupun anggotanya tetap harus menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai Ormas antara lain terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.
LSM: Kritik Bukan Gangguan
Ketua LSM Jambak, Arya Lukito, menegaskan bahwa LSM merupakan bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasan dan partisipasi publik.
“Ketika ada kegiatan pemerintah atau proyek yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan memberikan kritik apabila menemukan persoalan. Kritik tentu harus berdasarkan fakta, tetapi jangan pula setiap aktivitas pengawasan dianggap sebagai gangguan,” tegasnya.
Menurut Arya, fungsi pengawasan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap didasarkan pada data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Menjadi Konflik Horizontal
Sementara itu, Ketua LSM LBR, Sutisna, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara unsur pers, LSM, dan Ormas.
“Kita jangan sampai terjebak dalam saling serang. Kalau ada persoalan, mari dudukkan berdasarkan fakta, lakukan klarifikasi, dan tempuh mekanisme yang sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi upaya membangun stigma terhadap kelompok atau profesi tertentu.
Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu kemudian mendorong aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam konten media sosial yang dipersoalkan.
Forum juga menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap materi unggahan, konteks, serta maksud dari konten tersebut sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Para peserta menyatakan bahwa langkah hukum harus tetap mengedepankan prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, pemilik akun TikTok Abah80 juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai maksud dan konteks unggahan yang menjadi sorotan forum.
Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang sehat, bukan berkembang menjadi konflik antara pers, LSM, dan Ormas.
Forum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan pers, fungsi kontrol sosial, serta hak masyarakat untuk menyampaikan kritik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan tidak melakukan generalisasi terhadap kelompok tertentu.












