Breaking News

Kades Kuantan Tenang Akui Ada Pungutan dari Rakit PETI, APH Diminta Bertindak

"Tangkap Kepala Desa"

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Kuantan Singingi

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah insan pers sebelumnya telah memberitakan maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan atau kepentingan oknum tertentu yang disebut-sebut berada di balik kelancaran aktivitas penambangan tanpa izin.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim, Idam Khalid, memberikan keterangan terbuka terkait adanya pungutan terhadap rakit PETI di wilayah desanya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026), Idam Khalid membenarkan bahwa sejumlah desa di sepanjang aliran Sungai Indragiri disebut melakukan pungutan terhadap rakit PETI yang beroperasi di wilayah masing-masing, di antaranya Desa Kota Medan, Desa Sengkilo dan Desa Kampung Bunga.

Khusus di Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid menyebut terdapat sekitar 30 rakit PETI. Ia juga mengungkap adanya pungutan sebesar Rp5 juta untuk pembukaan satu rakit.

“Khusus di desa kami, Kuantan Tenang, terdapat rakit PETI sebanyak 30 rakit, yang mana dalam pembukaan satu rakit kita patok uang sebesar Rp5 juta. Adapun kegunaan dari uang Rp5 juta tersebut, Rp1 juta untuk nelayan, Rp4 juta untuk pembuatan jalur (pacu jalur),” ujar Idam Khalid.

Tidak hanya pungutan awal, Kades Kuantan Tenang tersebut juga mengungkap adanya pungutan lain dari para pengepul atau toke emas.

Menurutnya, setiap pengepul emas dikenakan pungutan sebesar Rp20 ribu per gram. Pungutan tersebut disebut sebagai bentuk atensi atau pengamanan agar aktivitas di lapangan tidak menimbulkan persoalan.

“Namun kita masih memungut uang dari pengepul atau toke emas sebesar Rp20 ribu per gramnya untuk atensi atau pengamanan, sana sini biar jangan ribut,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pengepul emas yang beraktivitas di wilayah Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid menyebut terdapat sekitar empat pengepul emas.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme pungutan, pihak yang menerima dan mengelola uang tersebut, serta dasar hukum pemungutan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai, apabila pungutan tersebut benar dilakukan secara rutin, nilainya berpotensi cukup besar. Namun, menurutnya, masyarakat belum melihat secara jelas dampak atau manfaat dari pemasukan tersebut terhadap pembangunan desa.

“Kami menduga setoran ataupun upeti yang diperoleh oleh masing-masing desa dari masing-masing rakit PETI hanya dinikmati oleh segelintir orang dan tidak berfaedah bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

APH Diminta Tidak Diam

Dengan adanya pengakuan terbuka mengenai pungutan terhadap aktivitas PETI tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Kelayang, dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional.

Informasi yang disampaikan kepala desa tersebut semestinya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menelusuri apakah aktivitas PETI tersebut memiliki izin, siapa pemilik atau pengelola rakit, bagaimana mekanisme pungutan dilakukan, ke mana aliran uangnya, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut.

Penelusuran juga penting dilakukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru berpotensi menjadi bagian dari praktik pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Selain aspek hukum, aktivitas PETI di aliran sungai juga perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.

Warta Sidik menegaskan bahwa keterangan mengenai dugaan pungutan dan aktivitas PETI tersebut merupakan informasi awal yang masih perlu diverifikasi dan didalami oleh pihak berwenang. Setiap pihak yang disebut maupun diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah konkret APH untuk memastikan apakah aktivitas PETI dan pungutan yang diungkap secara terbuka tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

Penulis: TimEditor: Redaksi ws