Breaking News

Polda Sulut Tahan Dua Mantan Pejabat Kominfo, Dugaan Korupsi Dana Media Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Manado

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana media tahun anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut, serta CI alias Christian Iroth, mantan Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kominfo Sulut.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kerja sama atau belanja media pada Dinas Kominfo Sulut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan tindak pidana tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.

Penahanan terhadap kedua mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut untuk mengungkap secara terang bagaimana anggaran media tersebut dikelola, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran dana tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena penggunaan anggaran pemerintah untuk kerja sama media pada dasarnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, administrasi, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Penyidik selanjutnya perlu mengurai secara transparan mekanisme penggunaan anggaran tersebut, termasuk dokumen pertanggungjawaban, realisasi pembayaran, pihak penerima dana, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Menunggu Proses Hukum

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap SL dan CI merupakan bagian dari proses hukum. Keduanya tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warta Sidik menegaskan bahwa pemberitaan perkara ini tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara tersebut. Transparansi penyidikan menjadi penting agar perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dapat mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana terbukti.

Polda Sulut diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi dugaan korupsi, dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Warta Sidik akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis: CharlesEditor: Redaksi ws