Breaking News

Kritik Keras Aktivis Bekasi soal Transparansi Advertorial Diskominfo, Frits Saikat: “Pembodohan Akal Sehat”

Redaksi

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Pengelolaan anggaran publikasi atau Advertorial (ADV) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi mendapat sorotan dari aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat.

Frits mempertanyakan transparansi serta mekanisme penempatan kerja sama publikasi dengan media massa. Ia menduga terdapat media tertentu yang memperoleh porsi kerja sama lebih besar dibanding media lainnya tanpa mekanisme yang menurutnya dapat diketahui secara terbuka oleh seluruh insan pers.

“Disinyalir ada beberapa media yang dianakemaskan oleh Diskominfo tanpa ketentuan yang jelas dan transparan. Ini bentuk murni dari pembodohan akal sehat,” tegas Frits Saikat.

Menurut Frits, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kerja sama pemerintah dengan media, melainkan mendorong agar penggunaan anggaran daerah dilakukan secara terbuka, objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia meminta Diskominfostandi Kota Bekasi menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penentuan media yang mendapatkan kerja sama ADV, mulai dari persyaratan perusahaan pers, mekanisme pengajuan, indikator penilaian, jumlah media yang bekerja sama hingga besaran anggaran yang dialokasikan.

“Kalau memang mekanismenya sudah sesuai aturan, buka saja kepada publik. Media mana yang mendapatkan kerja sama, apa persyaratannya, bagaimana penilaiannya dan berapa nilai kerja samanya. Dengan begitu tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan tebang pilih,” ujarnya.

Persyaratan Perusahaan Pers Perlu Diperiksa Secara Objektif

Frits juga menyoroti pentingnya memastikan legalitas dan profesionalitas perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Dewan Pers memiliki mekanisme pendataan perusahaan pers, termasuk pemeriksaan administrasi dan faktual. Dalam proses pendataan tersebut terdapat sejumlah persyaratan terkait badan hukum, struktur redaksi, penanggung jawab, alamat perusahaan, serta standar profesional perusahaan pers.

Data perusahaan pers yang telah terdata dan status verifikasinya juga tersedia melalui portal Dewan Pers.

Karena itu, menurut Frits, verifikasi dan pemeriksaan administrasi seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kerja sama media yang profesional.

“Jangan sampai media yang benar-benar menjalankan kerja jurnalistik secara profesional justru tidak mendapatkan ruang yang proporsional, sementara media yang belum jelas status dan profesionalitasnya mendapatkan prioritas. Kalau memang ada dasar penilaiannya, mari dibuka dan diuji bersama,” katanya.

Jangan Sampai Anggaran Publikasi Mengganggu Independensi Pers

Frits juga mengingatkan bahwa hubungan pemerintah dengan media harus tetap memperhatikan kemerdekaan pers.

Menurutnya, kerja sama publikasi tidak boleh dipersepsikan sebagai imbalan agar media memberikan pemberitaan positif kepada pemerintah. Produk jurnalistik tetap harus mengikuti prinsip jurnalistik dan kode etik, sedangkan konten berbayar harus dapat dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

“Media tetap mempunyai fungsi kontrol sosial. Kerja sama ADV jangan sampai membuat wartawan kehilangan keberanian untuk melakukan kritik terhadap pemerintah. Pemerintah membutuhkan media yang profesional, bukan media yang hanya memberitakan hal-hal yang menyenangkan,” ujar Frits.

Ia menilai transparansi justru akan menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan pers.

“Kalau semua dibuka, masyarakat bisa melihat. Media juga bisa memahami standar yang digunakan. Pemerintah pun terlindungi dari tudingan adanya permainan anggaran,” lanjutnya.

Dorong Sisa Anggaran untuk Peningkatan Kompetensi Wartawan

Selain meminta transparansi, Frits mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan program peningkatan kompetensi wartawan.

Salah satunya melalui fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Bekasi.

Dewan Pers sendiri menyediakan data wartawan yang telah tersertifikasi, termasuk nama media, lembaga uji dan jenjang kompetensinya.

“Kalau memang ada efisiensi atau anggaran yang dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas pers, kenapa tidak diarahkan pada peningkatan kompetensi wartawan? UKW bisa menjadi salah satu program yang memberikan manfaat langsung bagi kualitas jurnalistik,” kata Frits.

Ia berharap program peningkatan kompetensi tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang sehat di Kota Bekasi.

“Jurnalis adalah pahlawan informasi. Pengetahuan masyarakat tentang berbagai persoalan bangsa tidak mungkin berkembang tanpa karya jurnalistik. Karena itu karya jurnalistik harus dihargai, tetapi penghargaan tersebut juga harus diiringi peningkatan profesionalisme dan kompetensi,” tegasnya.

Minta Diskominfo Buka Data dan Beri Penjelasan

Frits akhirnya mendesak Diskominfostandi Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan anggaran publikasi dan mekanisme kerja sama dengan media.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan APBD merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan.

“STOP upaya pembodohan akal sehat. Lakukan transparansi ADV untuk rekan-rekan media. Jangan ada ruang untuk tebang pilih. Kalau mekanismenya memang objektif dan sesuai aturan, buka kepada publik,” tegas Frits.

Hingga berita ini disusun, substansi tudingan mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap media tertentu masih merupakan pernyataan dari Frits Saikat dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Diskominfostandi Kota Bekasi perlu diberikan ruang untuk menjelaskan mekanisme, dasar kebijakan, serta data kerja sama ADV yang dipersoalkan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tata kelola anggaran publikasi pemerintah daerah sekaligus memastikan kerja sama pemerintah dan media berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati kemerdekaan pers.

Penulis: Rava. KEditor: Redaksi WS