Breaking News

Polres Jepara Gerebek Rumah Warga di Bangsri, Diduga Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

Redaksi

Wartasidik.co – Jepara

Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara diduga melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik warga berinisial H.I. di wilayah Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (24/8/2026) sore.

Penggerebekan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, petugas mengamankan sejumlah jerigen yang diduga berisi solar dari lokasi tersebut. Namun, jumlah pasti barang bukti serta asal-usul dan peruntukan BBM tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Informasi sementara menyebutkan, BBM bersubsidi yang diamankan diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.

Konfirmasi ke Polres Jepara

wartasidik.co telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Jepara melalui pesan WhatsApp pada Selasa (25/8/2026).

Sejumlah pertanyaan yang diajukan antara lain:

  1. Bagaimana kronologi penggerebekan di rumah H.I.?
  2. Berapa jumlah barang bukti solar yang diamankan?
  3. Bagaimana status hukum H.I. dalam perkara tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jepara belum memberikan keterangan atau tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Ancaman Pidana

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapan pasal tersebut terhadap seseorang dalam suatu perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dibuktikan dalam proses hukum.

wartasidik.co akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan menyampaikan keterangan resmi dari Polres Jepara setelah diperoleh.

Penulis: Ambar Prasetyo Editor: Redaksi WS