Wartasidik.co — Kuantan Singingi (Riau)
Aktivitas tambang galian C jenis pasir yang diduga ilegal dilaporkan kembali beroperasi di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh warga Desa Logas kepada redaksi media pada Sabtu (25/4/2026). Warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut berada di sekitar area perbatasan kebun sawit milik Anggrek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (26/4/2026), tim redaksi langsung turun ke lokasi guna melakukan verifikasi. Hasil penelusuran di lapangan membenarkan adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Selain tambang galian C jenis pasir, tim juga menemukan indikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dokumentasi berupa foto dan video turut diambil sebagai bukti temuan di lapangan.
Namun saat tim berada di lokasi, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung. Diduga para pelaku tengah beristirahat atau sengaja menghentikan kegiatan, kemungkinan karena adanya informasi yang bocor terkait kedatangan tim redaksi.
Meski demikian, di sekitar lokasi terlihat sejumlah orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Selain itu, alat berat jenis ekskavator juga terpantau berada di area tambang. Aktivitas PETI dengan menggunakan mesin dompeng juga ditemukan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun tindakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tersebut.












