Wartasidik.co — Kuantan Singingi
Kapolres Kuantan Singingi kembali dipertanyakan kinerjanya selama ini, Dimana Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, hingga Minggu (12/7/2026) dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik yang berada di sekitar pusat Kota Teluk Kuantan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pantauan tim wartawan di lapangan, aktivitas PETI disebut masih beroperasi secara terbuka, baik pada siang maupun malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik tambang emas ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah lokasi yang terpantau masih terdapat aktivitas PETI di antaranya berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan berlangsung di sekitar kawasan bendungan hingga Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.Lokasi-lokasi tersebut hanya berjarak ratusan meter dari pusat pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim wartawan juga mendokumentasikan keberadaan sejumlah rakit PETI yang masih beroperasi pada Minggu (12/7/2026) dalam bentuk foto dan video.
Temuan ini kembali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya pemerintah bersama aparat penegak hukum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk penanganan PETI.
Berbagai upaya, termasuk pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di sejumlah lokasi, juga telah dilakukan.Namun, berdasarkan fakta yang terpantau di lapangan, aktivitas PETI masih ditemukan berlangsung di beberapa titik, termasuk di kawasan yang sebelumnya pernah menjadi lokasi penertiban.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian dari sebagian masyarakat bahwa langkah pemberantasan PETI dinilai belum memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, situasi ini juga dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas PETI secara menyeluruh.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi bersama Satgas Terpadu, segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Penegakan hukum dinilai harus menyasar seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan Satgas Terpadu tidak hanya dipandang sebagai langkah administratif atau seremonial, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas PETI di kawasan Dusun Pasongik masih dilaporkan berlangsung.
Sementara itu, identitas pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan maupun operasional rakit-rakit PETI di sejumlah lokasi tersebut belum dapat dipastikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki informasi terkait pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












