Breaking News

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Redaksi

Wartasidik.co — Jakarta

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut keterangan Polri, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang meliputi gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di delapan lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

«”Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026).»

Irjen Totok menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih didalami penyidik.

Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:- FA (Febrie Adriansyah), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, yang disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.- DR (Don Ritto), pihak swasta yang disebut terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. DR disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polri juga menyampaikan bahwa tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menggeledah sebuah lokasi di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengaku menemukan sebuah ruang rahasia yang di dalamnya terdapat brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Penulis: Rava. KEditor: Redaksi WS