Wartasidik.co — Jakarta
Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Selain menjalankan tugas sebagai Jamwas, ia akan mengemban amanah sebagai Plt Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan optimal selama masa transisi kepemimpinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Dengan penunjukan tersebut, diharapkan kesinambungan penanganan berbagai perkara strategis di bidang tindak pidana khusus tetap terjaga hingga Kejaksaan Agung menetapkan Jampidsus definitif.












