Wartasidik.co — Kuantan Sengingi
Aktivitas perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Toro Jaya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Tim Redaksi yang melakukan penelusuran lapangan pada Jumat, 21 Agustus 2026, menemukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan TBS menggunakan sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan diesel dan truk tronton.
Dokumentasi berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan telah diterima Redaksi sebagai bahan penelusuran jurnalistik.
Dalam pemantauan tersebut, salah satu kendaraan tronton terlihat beraktivitas di kawasan yang terdapat sebuah peron TBS. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peron tersebut selama ini disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bermarga Marpaung.
Namun, Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan status kepemilikan maupun pengelolaan peron tersebut. Keberadaan Marpaung sendiri juga belum berhasil dikonfirmasi.
Informasi yang diterima Redaksi menyebutkan bahwa aktivitas harian di peron tersebut saat ini diduga dijalankan oleh pihak keluarga atau kerabat. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Bukan Hanya Peron, Rantai Pasok TBS Perlu Ditelusuri
Sorotan terhadap peron di Toro Jaya menjadi penting karena nama Marpaung sebelumnya pernah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan asal-usul pasokan TBS yang disebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pada Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan inspeksi mendadak ke PKS PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Dalam pemberitaan mengenai kegiatan tersebut, pemerintah daerah menyoroti keberadaan TBS yang diduga berasal dari kawasan hutan dan wilayah TNTN.
Nama Marpaung juga disebut dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya terkait asal-usul TBS tersebut.
Meski demikian, informasi maupun dugaan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas peron yang ditemukan Tim Redaksi saat ini berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Karena itu, diperlukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pasok TBS, mulai dari asal buah, status lahan, pengelola kebun, peron, kendaraan pengangkut hingga PKS yang menerima buah.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: dari mana TBS tersebut berasal, siapa yang menguasai atau mengelola peron, siapa pemilik kendaraan pengangkut, serta ke PKS mana buah tersebut dibawa.
Asal-usul TBS Harus Terang
Tim Redaksi belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan Marpaung saat ini, termasuk apakah yang bersangkutan masih berada di wilayah Kuantan Singingi atau sedang berada di daerah lain.
Namun, terlepas dari keberadaan individu tersebut, aktivitas perdagangan TBS di lokasi yang disebut masyarakat berkaitan dengannya terlihat masih berlangsung berdasarkan hasil pemantauan lapangan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional peron serta legalitas TBS yang diperdagangkan.
Jawabannya tidak boleh didasarkan pada rumor maupun asumsi.
Dokumen legalitas, asal-usul TBS, dokumen angkutan, status lahan, data transaksi, serta keterangan dari pihak pengelola dan perusahaan penerima perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh rantai perdagangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran Jangan Berhenti pada Satu Peron
Sejumlah informasi yang diterima Redaksi juga mendorong agar aktivitas perdagangan TBS di wilayah Kuantan Singingi, termasuk kawasan Toro dan Dolik, ditelusuri secara lebih luas.
Jika nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat TBS yang berasal dari kawasan konservasi atau kawasan hutan tanpa dasar legalitas yang sah, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada pihak yang berada di peron.
Rantai pasoknya perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pemilik atau pengelola lahan, pemanen, pengepul, peron, kendaraan pengangkut hingga perusahaan atau PKS penerima.
Dengan demikian, penelusuran dapat menjawab apakah terdapat pelanggaran dan siapa saja pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Aparat Diminta Lakukan Verifikasi Lapangan
Dengan adanya dokumentasi foto dan video hasil pemantauan lapangan, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi secara langsung.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas peron, asal-usul TBS, dokumen pengangkutan, status lahan serta tujuan pengiriman buah.
Apabila TBS terbukti berasal dari kawasan konservasi atau kawasan hutan yang tidak memiliki dasar legalitas untuk kegiatan perkebunan, maka aparat dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut legal, pihak pengelola maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk menunjukkan dokumen legalitas dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Temuan visual di lapangan merupakan bahan jurnalistik yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, setiap pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Marpaung, pihak keluarga atau pengelola peron, pemilik kendaraan, pemilik atau pengelola kebun, perusahaan penerima TBS, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pengelola TNTN, maupun aparat penegak hukum.
Kini pertanyaan publik tinggal menunggu jawaban:
Dari mana sebenarnya TBS tersebut berasal? Siapa yang mengelola peron? Ke mana buah tersebut dibawa? Dan apakah seluruh rantai perdagangan TBS tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan.












