Wartasidik.co — Bengkalis (Riau)
Praktik perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kian memicu keprihatinan. PT Marita Makmur Jaya (MMJ) diduga melakukan pembukaan hutan secara masif hingga mencapai garis pantai, bahkan disebut-sebut menanam sawit sampai ke bibir laut.
Temuan ini mencuat berdasarkan informasi lapangan yang dilengkapi bukti visual berupa foto dan dokumentasi yang memperlihatkan hamparan kebun sawit tanpa jeda hingga kawasan pesisir.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan sempadan pantai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Tidak hanya soal pembukaan lahan, perusahaan ini juga diduga menguasai area hingga puluhan ribu hektare, melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diizinkan. Jika benar, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penguasaan lahan secara ilegal.
Lebih jauh, aktivitas operasional PT MMJ disebut-sebut tidak hanya sebatas perkebunan. Perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit (PKS) serta dermaga tanpa izin resmi.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Yang paling mengkhawatirkan adalah indikasi pencemaran lingkungan.
Limbah hasil produksi diduga dialirkan melalui parit hingga bermuara langsung ke laut. Jika terbukti, hal ini berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengancam biota laut, serta berdampak pada mata pencaharian masyarakat nelayan setempat.
Langgar Sempadan Pantai?
Penanaman kelapa sawit hingga ke tepi laut menjadi sorotan utama. Dalam berbagai regulasi, kawasan sempadan pantai merupakan zona yang harus dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas PT MMJ berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (larangan pemanfaatan kawasan lindung)
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (larangan pencemaran dan kewajiban izin lingkungan)
• Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (pembatasan HGU dan kewajiban izin usaha)
• UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Di Mana Pengawasan Negara?
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum? Bagaimana aktivitas skala besar seperti ini bisa berlangsung tanpa kejelasan izin?
Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan jangka panjang.
Desakan Tegas
Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak agar dilakukan investigasi independen dan transparan terhadap aktivitas PT Marita Makmur Jaya di Pulau Rupat. Pemerintah diminta tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas.
Penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menghentikan dugaan perusakan lingkungan serta mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marita Makmur Jaya maupun pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.












