Wartasidik.co — Jakarta
Apresiasi buat Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kepala Divisi Propam bersama jajaran Propam Polres Metro Jakarta Barat yang dengan sigap mengawasi kinerja Reskrim polres metro Jakarta Barat dimana penantian panjang Halim Korban Pencurian di rawa buaya Jakarta Barat selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil.
Dimana Divisi Propam sebagai benteng terakhir yang mana jajaran Reskrim Polres Jakarta Barat terkesan mempeti ES kan akhirnya terjawab sudah pelaku bisa dijemput dan dibawa ke Jakarta.
Dimana sesuai dengan laporan di polres Jakarta Barat tanggal 13 November 2024 dengan no LP/B/1420/XI/2024/SPKT/polres metro Jakbar.

Kanit Krimum Reskrim polres metro Jakarta Barat saat ditanya pada Tanggal 17 April 2026 via chat jawabnya ga tau kapan jalan ke sana, Tanggal 18 April 2026 kembali chat ke kasat Reskrim masih tidak ada tanggapan, Baru di Tanggal 23 April mereka berangkat ke Lubuk Kumbung Karang Jaya Muratara Sumsel untuk menjemput terlapor atas arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung untuk menjemput terlapor yang sudah dua kali di berikan surat panggilan mangkir tanpa keterangan apapun.
Terlapor atas nama Mareta Apandri warga dusun Lubuk Kumbung desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya kabupaten Muratara Sumsel. Pada Tanggal 24 April 2026 tim Reskrim polres metro Jakarta Barat berhasil menemukan terlapor di rumah orang tuanya.
Pada awalnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat kesulitan untuk membawa terlapor Mareta Apandri karena banyak yang mengaku anggota keluarganya tidak setuju jika terlapor Mareta Apandri di bawa ke Jakarta untuk di mintai keterangan bahkan ada yang mengaku saudara nya yang menjabat sebagai kepala dusun hingga akhirnya Kapolsek Karang Jaya, Kanit Bimas beserta anggota membantu menjelaskan ke keluarga Mareta Apandri bahwa kepolisian sedang menjalankan tugas resmi.
Mareta Apandri wajib ikut ke polres metro Jakarta Barat untuk di mintai keterangan atas laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 di Rawa Buaya Jakarta Barat.
Akhirnya Tim Reskrim polres metro Jakarta Barat beserta terlapor yang di dampingi satu anggota kluarganya berhasil membawa terlapor ke polres metro Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2026.
Kanit krimum polres metro Jakarta Barat AKP Diaz memberikan informasi kepada Halim Sabtu 25 April 2026 bahwa tim telah berhasil membawa terlapor Mareta Apandri ke polres metro Jakarta Barat dan akan di laksanakan pemeriksaan 1×24 jam sesuai prosedur hukum jika terbukti akan di lakukan penahan.
Pemred Warta Sidik memberikan Apresiasi setinggi tingginya pada Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kepala Divisi Propam beserta jajaran Propam Polres Jakarta Barat yang dimana telah mengawal laporan kepolisian no 1420/resjakbar tentang dugaan pencurian yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 selama 17 bulan akhirnya terjawab dan membuahkan hasil.
Tommy sangat berterima kasih akhirnya laporan Halim pimred berantas.co.id bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum karena perbuatan Mareta Apandri sangat membuat beban psikologis buat Halim dan keluarga selama 17 bulan ini.
Jaraknya sangat jauh dari Jakarta Barat ke Lubuk Kumbung Karang Jaya Muratara Sumsel akhirnya terlapor bisa berada di Polres Metro Jakarta Barat.
AKP Diaz Kanit krimum polres metro Jakarta Barat kembali memberikan kabar kepada Halim Senin 27 April 2026 melalui sambungan telepon bahwa telah di lakukan penahanan terhadap Mareta Apandri setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan dalam waktu dekat akan di kirimkan SP2HP.
Ini menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab Propam sebagai Benteng terakhir mencari keadilan akhirnya terjawab dengan luar biasa.












