Wartasidik.co — Kota Bekasi
Tabir gelap peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Bantargebang kembali tersingkap. Sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Kedaung, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat bertransformasi menjadi titik pusat transaksi barang haram yang merusak generasi bangsa.
Investigasi Lapangan: Operasi Senyap di Balik Pintu Kontrakan
Hasil penelusuran mendalam tim investigasi di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Kontrakan yang diketahui milik seorang warga berinisial Ibu Asni tersebut disinyalir telah lama menjadi “safe house” bagi para pengedar.
Aktivitas ini dijalankan dengan sangat rapi, tertutup, dan sistematis untuk menghindari endusan aparat.
Meski warga sekitar cenderung menutup mulut karena tekanan psikologis, laporan masyarakat yang masuk menggambarkan situasi yang meresahkan.
Transaksi mencurigakan di lokasi tersebut dikabarkan terjadi secara rutin, seolah menantang keberadaan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diidentifikasi dalam pusaran peredaran ini meliputi: Tramadol, Alprazolam, Riklona (Rexlona) Exsimer
Keberanian tim media dalam mengendus praktik ini nyatanya berujung pada tindakan represif. Saat melakukan verifikasi di lokasi, tim sempat mendapatkan intimidasi dari oknum yang diduga berafiliasi dengan jaringan pengedar tersebut.
Munculnya upaya pembungkaman ini semakin memperkuat indikasi bahwa bisnis ilegal ini tidak berjalan sendirian.
Lebih mengkhawatirkan lagi, berkembang rumor panas mengenai dugaan adanya “beking” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dugaan ini benar, maka ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas institusi kepolisian di Bekasi.
Praktik perlindungan terhadap pelaku kriminal merupakan pengkhianatan terhadap amanah undang-undang.
Ancaman Pidana: Jerat Berlapis UU Kesehatan, Peredaran obat golongan G tanpa izin adalah kejahatan serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku kini berada dalam bidikan sanksi berat:
Pasal 435 Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi siapapun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu.
Pasal 436 Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta bagi pengedar tanpa izin resmi.
Perlu dicatat, obat-obat ini hanya boleh beredar di bawah pengawasan medis ketat (resep dokter). Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, jika terbukti, dapat berimplikasi pada pemberatan hukuman pidana dan pemecatan secara tidak hormat.
Masyarakat Menanti Taji Polsek Bantargebang
Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremonial.
Masyarakat mendesak agar Polsek Bantargebang segera melakukan penggerebekan, menangkap aktor intelektual, dan memutus rantai distribusi obat ilegal ini hingga ke akar-akarnya.”
Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami butuh lingkungan yang bersih dari narkoba untuk masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret pembersihan wilayah Cimuning dari peredaran obat terlarang.
Tim Redaksi / Investigasi.












