Wartasidik.co — Pandeglang (Banten)
Kembali tercoreng citra Polri dengan adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh oknum anggota satnarkoba Polres Pandeglang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Berawal dari diamankannya seorang pelaku penjual kesediaan farmasi yang berinisial AE 26 tahun hari Senin sekitar jam 20.15 Wib, tanggal 6 April 2026 di Kp Kadu Badak RT 013/RW 02 Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi Pandeglang.
Penangkapan AE yang dilakukan oleh anggota satnarkoba polres Pandeglang berinisial RL beserta tim Unit 2 bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Sindanghayu Kecamatan Saketi namun, bukannya menahan dan memproses lebih lanjut perkara hukumnya, oknum polisi tersebut malah meminta uang tebusan kepada AE sebesar 20 juta rupiah.
Permintaan dari salah satu oknum anggota satnarkoba polres Pandeglang berinisial RNR sebesar 20 juta kepada keluarga AE, diserahkan langsung oleh orang tua dari AE yaitu Herdiana dan adiknya yang bernama ibna langsung di ruangan kerjanya.
“Bawa gak Bu? Dua kosongnya ucap oknum anggota berinisial RA kepada orang tua AE dan dijawab Bawa oleh orangtua dari AE “ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut setelah orangtua dari AE menyerahkan uang sebesar 20 juta kepada oknum penyidik berinisial RA, pada hari kamis siang sekitar jam 13.00 Wib, pada tanggal 9 April 2026, AE dilepaskan oleh oknum anggota satnarkoba polres Pandeglang.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kanit Satnarkoba Polres Pandeglang IPDA Windi Setiawan hanya mengeluarkan statemen ucapan “terimakasih atas informasinya” kepada awak media.
Bersama tayangnya berita ini publik sangat kecewa atas kinerja oknum anggota satnarkoba polres Pandeglang dan meminta kepada Kapolda Banten beserta Paminal Polda Banten untuk segera menindak dengan tegas para oknum polisi yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.












