Breaking News

Belum 100 Hari Kerja Kapolri Sudah Tercoreng. Dugaan Permintaan Uang di Subdit Harda Polda Jambi Masuk Bagyanduan, Kapolri Suyudi Didesak Buka Pengusutan

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Jambi

Komitmen menjaga integritas penegakan hukum di tubuh Polri kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor bernama Joni mengadukan dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Polda Jambi. Laporan tersebut kini tercatat telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam proses penelaahan awal.

Dalam pengaduan itu, nama akbp doni aryanto mantan kasbudit harda , Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda disebut sebagai pihak yang diduga meminta sejumlah uang. Pengadu menyatakan telah menyertakan bukti pendukung untuk memperkuat laporannya.

Informasi tersebut tercantum dalam sistem pengaduan dengan Nomor Tiket BCB7-B7D7-20261011, yang dibuat pada 11 Oktober 2026 pukul 21.05 WIB.

Laporan masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan. Adapun status terakhir yang tercantum ialah “Laporan diterima Bagyanduan & di-review Kasubag Trimlap”, dengan posisi penanganan di Kasubag Trimlap Bagyanduan.

Status tersebut menunjukkan laporan telah diterima untuk ditelaah. Namun, status itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuduhan telah terbukti ataupun bahwa pemeriksaan substantif telah selesai dilakukan.

Bagyanduan Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan objektif dan berbasis bukti.

Bagyanduan diharapkan menelusuri substansi pengaduan, memeriksa bukti yang disampaikan pelapor, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan, penelusuran terhadap aliran dana juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dugaan permintaan uang tersebut benar terjadi, apa kaitannya dengan penanganan perkara, dan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan tuduhan pelapor.

Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.

Kapolri Diminta Memastikan Pengawasan Berjalan

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, termasuk terhadap laporan dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan personel kepolisian.

Semboyan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, tindakan tegas perlu dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika laporan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan atas pengaduan tersebut. Warta Sidik juga belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran dugaan permintaan uang maupun bukti yang disebut telah dilampirkan pelapor.

Klarifikasi dari akbp doni aryanto , Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda, serta pihak Polda Jambi dan Bagyanduan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Warta Sidik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi mengenai pengaduan yang disampaikan. Penyebutan nama dan dugaan dalam laporan tidak berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Penulis: AldiEditor: Redaksi ws