Wartasidik.co — Jakarta
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menahan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gartap 1/Jakarta, Letkol Inf Arman, terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi aktivitas judi online (judol).
Rumah dinas tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa perwira yang bersangkutan telah ditahan.
“Terduga sudah ditahan,” kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan maupun penggunaan rumah dinas dalam aktivitas judi online.
Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai status hukum Letkol Inf Arman, termasuk dugaan peran yang bersangkutan dalam aktivitas tersebut.
Mabes TNI juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum atau disiplin yang akan ditempuh setelah proses pendalaman selesai.
Warta Sidik akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi dari Mabes TNI dan pihak-pihak terkait.
Catatan: Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Seluruh dugaan yang diberitakan masih dalam proses pemeriksaan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.












