Breaking News

Bus Primajasa Bermalam di Terminal Bekasi, Rp10 Ribu per Unit Mengalir ke Mana?

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Kota Bekasi

Aktivitas sejumlah bus Primajasa yang disebut kerap bermalam di kawasan Terminal Bekasi menjadi perhatian masyarakat. Selain persoalan kenyamanan dan tata kelola kawasan terminal, keberadaan bus yang parkir hingga malam hari juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan pengelolaan pembayaran parkir yang dikenakan kepada setiap kendaraan.

Berdasarkan penelusuran awak media, bus yang disebut bermalam di kawasan terminal dikenakan pembayaran sekitar Rp10.000 per bus.

Nominal tersebut sekilas terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan jumlah bus dan frekuensi parkir dalam satu malam maupun dalam satu bulan, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: siapa yang menerima uang tersebut dan ke mana setoran itu disalurkan?

Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan adanya pungutan liar atau penyalahgunaan. Justru, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari operator bus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam regulasi daerah yang mengatur tarif pelayanan terminal, terdapat ketentuan mengenai parkir bermalam bus umum sebesar Rp10.000 sekali parkir. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kondisi Terminal Bekasi saat ini tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang, termasuk mengenai status pengelolaan terminal dan dasar hukum tarif yang diberlakukan.

Ada Karcis atau Bukti Pembayaran?

Hal lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran.

Apakah setiap bus yang bermalam memperoleh karcis, kuitansi, atau bukti pembayaran resmi?

Jika ada, siapa penerbitnya? Apakah pembayaran dilakukan melalui petugas resmi terminal? Dan apakah seluruh penerimaan tersebut dicatat serta disetorkan melalui mekanisme penerimaan daerah atau pengelola terminal?

Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi, tentu diperlukan penjelasan mengenai dasar penarikannya dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan fasilitas publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih jika terdapat pembayaran yang dilakukan secara rutin oleh operator kendaraan.

Berapa Potensi Penerimaannya?

Warta Sidik juga akan menelusuri jumlah bus yang biasa bermalam di kawasan tersebut.

Jika misalnya terdapat puluhan bus dan masing-masing membayar Rp10.000, tentu terdapat nilai penerimaan yang perlu diketahui mekanisme pencatatannya. Karena itu, data jumlah kendaraan, frekuensi parkir, tarif resmi, serta bukti pembayaran menjadi bagian penting dalam penelusuran.

Rp10.000 memang bukan angka besar. Namun, ketika dipungut berulang kali dari banyak kendaraan, transparansi mengenai pengelolaannya menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Pihak Terminal dan Pemkot Bekasi Perlu Buka Data

Warta Sidik akan meminta klarifikasi kepada pihak pengelola Terminal Bekasi dan instansi terkait Pemerintah Kota Bekasi mengenai beberapa hal:

  1. Apa dasar hukum tarif Rp10.000 untuk bus yang bermalam?
  2. Siapa petugas atau pihak yang berwenang menarik pembayaran?
  3. Apakah setiap pembayaran diberikan karcis atau bukti resmi?
  4. Berapa jumlah bus yang rata-rata bermalam setiap hari?
  5. Berapa total penerimaan dari parkir bermalam tersebut?
  6. Ke rekening atau kas siapa uang tersebut disetorkan?
  7. Apakah penerimaan tersebut tercatat dalam sistem administrasi resmi?
  8. Apakah terdapat kerja sama atau mekanisme khusus antara pengelola terminal dengan operator bus?

Manajemen Primajasa juga perlu dimintai penjelasan mengenai aktivitas bus yang bermalam, termasuk apakah pembayaran Rp10.000 tersebut memang merupakan tarif resmi yang dibebankan kepada operator.

Penelusuran ini dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan transparansi pengelolaan fasilitas publik dan penerimaan yang berasal dari aktivitas di terminal.

Jika pembayaran tersebut memang resmi dan sesuai ketentuan, tentu publik berhak mengetahui dasar hukum serta mekanisme penyetorannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembayaran di luar mekanisme resmi, hal tersebut menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Pertanyaan sederhananya: setiap bus membayar Rp10.000 untuk bermalam. Siapa yang menerima, apa dasar hukumnya, apakah ada bukti pembayaran, dan ke mana uang tersebut bermuara?

Warta Sidik akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada pihak pengelola Terminal Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, maupun manajemen Primajasa untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Catatan redaksi: Berita ini merupakan hasil penelusuran awal. Warta Sidik tidak menyimpulkan adanya pungutan ilegal atau pelanggaran sebelum terdapat bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang. Seluruh pihak yang berkaitan diberikan ruang untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip jurnalistik, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: TimEditor: Redaksi ws