Breaking News

Diminta Kapolri Suyudi Ambil Tindakan Tegas, Jajaran Reskrim Polsek Jatisampurna Diduga Jadi Backing Solar Subsidi

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Bekasi

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk membersihkan internal Polri dari praktik penyalahgunaan kewenangan kini mendapat sorotan di tingkat kewilayahan.

Publik meminta Kapolri Suyudi menaruh perhatian terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Reskrim Polsek Jatisampurna dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengepulan atau penampungan Bio Solar bersubsidi di wilayah hukumnya.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026), Suyudi menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh melakukan pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara maupun menjadi beking kegiatan ilegal.

Pada hari yang sama, Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kini, komitmen tersebut diuji oleh laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait dugaan aktivitas pengepulan solar subsidi di wilayah Jatisampurna.

Reskrim Datang ke Lokasi

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah lokasi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial atau bernama Haji Sulung sebelumnya menjadi perhatian karena diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau pengepulan solar subsidi.

Saat mendatangi lokasi tersebut, jajaran Reskrim Polsek Jatisampurna disebut datang bersama anggota Provost serta Ketua RT setempat.

Dalam kesempatan itu, menurut informasi yang diterima awak media, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa tidak terdapat aktivitas sebagaimana pemberitaan yang beredar.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan awak media.

Benarkah lokasi tersebut tidak melakukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar?

Untuk memastikan informasi tersebut, sejumlah awak media kemudian melakukan pemantauan langsung secara mandiri.

Tim Media Pantau Hingga Subuh

Pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim media berada di sekitar lokasi untuk melakukan pemantauan.

Pemantauan berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pria bernama Bagas yang disebut sebagai koordinator lapangan terlihat keluar dari dalam lokasi.

Awak media kemudian menghampirinya untuk meminta keterangan.

Menurut Bagas, kegiatan di lokasi tersebut memang sempat berhenti selama beberapa hari.

“Beberapa hari kemarin off, baru tadi pagi mulai beroperasi,” ujar Bagas sebagaimana dikutip awak media.

Ketika ditanya mengenai waktu operasional, Bagas juga menyebut aktivitas tersebut berlangsung pada pagi hari hingga malam.

“Kerjanya pagi sampai malam, paling telat jam 23.00,” ujarnya.

Keterangan tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, terutama pengelola lokasi, kepolisian setempat maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Ada Dua Keterangan yang Perlu Dijelaskan

Persoalan ini menjadi penting karena terdapat dua informasi yang perlu diperjelas.

Di satu sisi, menurut keterangan yang diterima awak media, aparat Reskrim yang datang ke lokasi menyatakan tidak menemukan kegiatan sebagaimana diberitakan.

Namun di sisi lain, hasil pemantauan awak media pada malam hingga pagi hari serta keterangan Bagas justru mengindikasikan adanya aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Perbedaan informasi inilah yang semestinya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warta Sidik belum dapat memastikan secara independen apakah aktivitas tersebut benar berkaitan dengan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi ataupun apakah ada anggota Polri yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Begitu pula dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Kapolri Suyudi Diminta Turun Tangan

Dengan adanya informasi tersebut, publik meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius dan memerintahkan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran anggota Polri.

Pemeriksaan penting dilakukan bukan untuk menghakimi anggota tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya anggota yang menjadi beking kegiatan ilegal, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar nama baik anggota maupun institusi tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Komitmen Suyudi untuk melarang anggota Polri menjadi beking aktivitas ilegal menjadi relevan dengan persoalan ini. Dalam uji kelayakan di DPR, ia menegaskan bahwa anggota tidak boleh menggunakan alasan pekerjaan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Publik Menunggu Transparansi

Persoalan dugaan penampungan atau pengepulan Bio Solar bersubsidi bukan perkara kecil. Jika benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat terhadap subsidi yang diberikan negara.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi tersebut memang melakukan aktivitas sebagaimana informasi yang berkembang, siapa pengelolanya, dari mana sumber BBM diperoleh, ke mana distribusinya, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan.

Warta Sidik mendorong Polri melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka terhadap informasi tersebut.

Publik tidak membutuhkan drama, melainkan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Jika dugaan itu terbukti, tindakan tegas harus dilakukan.

Jika tidak terbukti, kepolisian juga harus memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebab, komitmen pembenahan internal Polri yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan benar-benar dinilai masyarakat dari bagaimana aparat di tingkat bawah menangani dugaan pelanggaran—termasuk dugaan praktik backing terhadap aktivitas ilegal.

Warta Sidik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Jatisampurna, Kanit Reskrim, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, Haji Sulung, Bagas, maupun pihak lain yang namanya tercantum dalam pemberitaan ini.

Penulis: TimEditor: Redaksi WS