Breaking News

Dirreskrimsus Polda Kepri Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Diduga Terkait Proyek Perusahaan Swasta di Batam

Redaksi - 01

Wartasidik.co — Batam

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena disebut-sebut berkaitan dengan persoalan proyek pada salah satu perusahaan swasta di Batam.

Informasi mengenai pemeriksaan itu sebelumnya diberitakan oleh Batamnews.co.id dengan judul “Dirreskrimsus Polda Kepri Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Diduga Terkait Proyek Perusahaan Swasta di Batam.”

Namun, hingga kini perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan oleh Divpropam tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti. Proses pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme internal Polri untuk mengklarifikasi informasi maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota kepolisian.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Kepri mengenai pokok pemeriksaan, termasuk apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, prosedur kedinasan, atau persoalan lain.

Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah apakah persoalan tersebut memiliki kaitan langsung dengan penanganan perkara atau proyek perusahaan swasta tertentu di Batam, serta sejauh mana keterlibatan pejabat yang bersangkutan dalam persoalan tersebut.

Warta Sidik belum dapat memastikan secara independen substansi pemeriksaan maupun dugaan keterkaitan dengan proyek perusahaan swasta sebagaimana informasi yang beredar.

Karena itu, konfirmasi resmi dari Divpropam Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Warta Sidik juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Polda Kepri, Divpropam Mabes Polri, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari institusi yang berwenang.

Penulis: RedEditor: Redaksi ws