Wartasidik.co — Banten
Berawal informasi dari awak media pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, awak media menemukan transaksi penjualan obat keras golongan G yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Cinangka tepatnya di sebuah gubuk yang berada di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten.
Namun para penjual itu melarikan diri ketika awak media mencoba menghampiri gubuk yang dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G tersebut, dan meninggalkan ratusan butir obat dan sebuah sepeda motor berwarna putih.
Lebih lanjut awak media mendatangi mapolsek Cinangka guna memberikan informasi dan meminta kepada anggota Polsek Cinangka untuk mengamankan lokasi berikut barang bukti berupa ratusan butir obat Tramadol dan Eximer, satu unit kendaraan sepeda motor yang didalam jok motor tersebut berada pula uang jutaan rupiah diduga hasil penjualan obat keras tersebut.
Pengamanan lokasi dan barang bukti di lakukan oleh Binamas Cinangka yaitu Mardiyanto beserta satu rekan anggota dari Polsek Cinangka didampingi oleh beberapa awak media dan membawa semua barang bukti ke mapolsek Cinangka.
Lebih lanjut Jumat 17 April 2026 awak media mendatangi mapolsek Cinangka dalam mencari informasi terkait kelanjutan perkara pengedar atau penjual obat keras golongan G yang dimana barang buktinya sudah kurang lebih satu bulan berada di mapolsek Cinangka yang seharusnya sudah bisa menjadi rujukan awal untuk menangkap para pelaku penjual atau pengedar obat keras golongan G tersebut.
Sungguh miris ketika awak media mendapatkan informasi dari oknum Penyidik yang berinisial FR menyebutkan bahwa sepeda motor yang diduga menjadi alat untuk transaksi penjualan obat keras golongan G ini diserahkan ke pemiliknya dengan pertimbangan mereka membawa BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
“Motor sudah saya kembalikan bang ke pemiliknya karena mereka bawa BPKB dan STNK motornya kita pun gak bisa nahan pak”ucap FR kepada awak media melalui telpon selular.
Barang bukti yang seharusnya bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap dan menangkap para pelaku malah sebaliknya dibuat menjadi seolah olah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dikembangkan guna kepentingan penyelidikan di bawah pengawasan oknum Penyidik Polsek Cinangka.
Dengan tayangnya berita ini publik meminta kepada Kapolda Banten untuk segera memberikan Atensi kepada Paminal Polda Banten guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah mencoreng nama baik institusi Polri sehingga tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri jauh lebih baik.












