Breaking News

Maraknya PETI Disejumlah Lokasi Wilayah Titian Modang – Munsalo Kopah Disorot Kembali

Redaksi

Wartasidik.co — Kuantan Singingi (Riau)

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Titian Modang–Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, kian tak terkendali. Hingga Jumat (1/5/2026), sejumlah rakit tambang masih terlihat bebas beroperasi di aliran sungai, bahkan di sekitar bendungan, tanpa hambatan berarti.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya pernah memakan korban jiwa akibat insiden di lokasi tambang ilegal.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum?Meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan media, aktivitas PETI di wilayah ini justru semakin meluas. Informasi yang dihimpun menyebutkan para penambang tidak hanya beroperasi di satu titik, tetapi tersebar di berbagai lokasi, baik di daratan maupun sepanjang aliran sungai.

Kondisi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga ancaman nyata. Risiko kecelakaan kerja, dugaan penyalahgunaan BBM, kerusakan lingkungan, hingga pencemaran air menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Lebih jauh, aktivitas ilegal ini juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Negara pun dirugikan. Tanpa izin resmi, tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah, praktik PETI jelas merupakan bentuk eksploitasi sumber daya yang melanggar aturan.

Keresahan masyarakat sebenarnya sudah lama mencuat. Namun ironisnya, alih-alih mereda, aktivitas ini justru semakin menjamur. Warga kini mendesak aparat dan instansi terkait untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Penegakan hukum harus tegas dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait maraknya aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur—kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun ikut terkikis.

Penulis: Athia Editor: Redaksi WS