Wartasidik.co — Pekanbaru
Nasib kurang beruntung dialami Niusman Telaumbanua, seorang calon personel satuan pengamanan (satpam) yang mengaku dirugikan setelah membatalkan keberangkatannya bekerja di sebuah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ia menuding pihak PT Kencana Hiro Utama (KHU) tidak menepati janji pengembalian biaya administrasi yang telah dibayarkan.
Peristiwa ini bermula pada 6 Desember 2025, saat Niusman diminta oleh pimpinan PT KHU, Fity, untuk mengantarkan surat lamaran.
Dua hari berselang, ia menjalani wawancara dan disebut-sebut akan segera diberangkatkan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga 10 Desember 2025, keberangkatan masih tertunda dengan alasan yang tidak jelas.
Selama menunggu, Niusman mengaku dibiarkan tanpa kepastian, bahkan tanpa dukungan biaya hidup. Ia terpaksa bertahan di kantor dalam kondisi serba kekurangan.
Kondisi tersebut mencapai puncaknya pada 11 Desember 2025. Kehabisan uang, bahkan untuk makan, Niusman memutuskan membatalkan keberangkatan. Ia menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepada pimpinan PT KHU, dengan alasan ketidakjelasan serta jarak lokasi kerja yang dinilai terlalu jauh.
Sehari kemudian, ia meninggalkan kantor dan kembali ke rumah orang tuanya.
Masalah tidak berhenti di situ. Pada 15 Desember 2025, pihak yang merekomendasikan Niusman, Asamoni Giawa, berupaya menagih pengembalian biaya administrasi kepada PT KHU.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa proses pengembalian akan dilakukan maksimal dalam 14 hari. Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Total kerugian yang dialami Niusman mencapai Rp3.400.000, terdiri dari Rp3.000.000 biaya penempatan kerja dan Rp400.000 untuk seragam. Dari jumlah tersebut, Rp500.000 ditransfer melalui perantara, yakni Asamoni Giawa.
Pihak keluarga Niusman menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami minta uang itu segera dikembalikan. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas pihak keluarga.
Sementara itu, pada Kamis (30/4/2026), pimpinan PT KHU, Fity, membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp3 juta serta tambahan Rp500 ribu melalui perantara. Namun ia membantah bahwa pembatalan berasal dari pihak perusahaan.
Menurutnya, keputusan mundur datang dari Niusman sendiri, meski SPK disebut telah diterbitkan dan diterima oleh yang bersangkutan.
“SPK itu sudah diterima, bukti ada sama saya dan akan saya kirim,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, bukti SPK yang dimaksud belum juga ditunjukkan kepada redaksi. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat tanda tanya atas komitmen PT KHU dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap calon tenaga kerja, khususnya terkait transparansi proses rekrutmen dan pengelolaan biaya administrasi.












