Wartasidik.co — Kuantan Singingi
Aktivitas pertambangan batubara dan galian C yang berlangsung di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memicu sorotan serius. Temuan ini Berdasarkan laporan warga serta hasil investigasi lapangan, berawal pada 11 April hingga senin (27/04/2026), kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa kejelasan legalitas yang sah.
Tim media menemukan adanya aktivitas pengerokan batubara yang diduga milik PT Quasar Inti Nusantara (QIN), serta kegiatan galian C berupa tanah urug dan pasir di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa akses menuju ke lokasi aktivitas dimulai dari Simpang Empat Pangkalan menuju Desa Pangkalan, Setelah ketemu sebuah Box Culvert kemudian dari simpang itu masuk arah kanan dan jarak sekitar 500 meter terdapat titik Tempat Penumpukan Hasil (TPH) atau sebutan Stokfile, lebih lanjut masuk ke dalam sekitar jarak tempuh dua kilometer terdapat lagi lokasi utama tambang batubara, dan di sekitar titik itu terdapat aktivitas galian C. Selain itu terdapat lagi aktivitas galian C yang posisinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Yang menjadi perhatian publik, izin operasional tambang batubara milik PT QIN di wilayah tersebut diduga telah lama tidak berlaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan, bahka ini muncul kesan seolah-olah izin masih aktif dan akhir-akhir ini aktivitas batubara diduga telah beroperasi didalam areal kebun sawit PT.KTBM, ada apa?
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran hukum yang serius.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam area HGU perkebunan juga dinilai janggal. Secara aturan, lahan HGU memiliki peruntukan khusus dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi serta mekanisme alih fungsi yang sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil galian C diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan internal perusahaan, sementara batubara diangkut menggunakan dump truck menuju Desa Cengar untuk penumpukan sebelum didistribusikan lebih lanjut dengan armada tronton.
Padahal, seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin sah atau tidak sesuai peruntukan lahan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT KTBM melalui Humas berinisial Slamet mengaku tidak mengetahui legalitas aktivitas tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada seorang kontraktor bernama Toni. Namun Toni juga menyatakan tidak mengetahui adanya izin, dan mengaku hanya menjalankan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan tanah timbun berdasarkan permintaan perusahaan.
Hal serupa disampaikan Rafi, yang juga disebut sebagai humas PT KTBM. Ia mengaku tidak mengetahui legalitas aktivitas tambang batubara yang diduga milik PT QIN yang dimaksud di dalam area HGU perusahaan, dan justru mengarahkan tim media kepada pihak lain bernama Dendi.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Dendi yang disebut sebagai humas terkait aktivitas batubara belum memberikan klarifikasi meski telah dikirimkan bukti dokumentasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Aparat penegak hukum serta instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
Jika terbukti melanggar, praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kawasan hutan lindung di sekitarnya.












