Wartasidik.co — Kuantan Sengingi
Laporan mengenai dugaan masih adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat respons cepat dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, H. Mukhlisin.
Respons tersebut disampaikan setelah redaksi meneruskan pemberitaan hasil penelusuran lapangan yang disertai informasi lokasi kepada Plt Bupati melalui pesan WhatsApp pribadi pada Senin sore, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 15.13 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, H. Mukhlisin menyatakan akan meneruskan informasi itu kepada di Polda Riau.
“Ok bang nnti sya kirim ke team Polda, terimakasih infonya,” demikian respons Plt Bupati Kuansing.
Respons cepat tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di lapangan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya di tengah pelaksanaan operasi penertiban PETI di wilayah Kuansing.
Sebelumnya, Pemkab Kuansing Telah Keluarkan Instruksi Penertiban
Jauh sebelum laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Singingi tersebut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.
Pada awal Agustus 2026, Plt Bupati Kuansing mengeluarkan surat resmi yang pada pokoknya mendesak penghentian aktivitas PETI serta mendorong pembersihan rakit-rakit penambangan emas ilegal di sepanjang daerah aliran sungai.
Instruksi tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung berbagai agenda dan kegiatan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong tindak lanjut operasi penertiban bersama aparat penegak hukum terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Puluhan Plang Larangan Dipasang
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, sebanyak 56 plang atau papan larangan aktivitas tambang ilegal disebut telah dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemasangan atribut larangan tersebut diharapkan menjadi penegasan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah juga melibatkan para camat dan kepala desa, khususnya yang wilayahnya berada di sepanjang bantaran sungai, untuk ikut melakukan pengawasan dan mencegah munculnya kembali aktivitas PETI setelah dilakukan penertiban.
Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Upaya pemerintah daerah tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah aparat penegak hukum.
Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026, aparat dilaporkan telah melakukan penertiban dan memusnahkan sebanyak 525 rakit yang digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Kuansing.
Namun demikian, munculnya laporan baru mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik menunjukkan bahwa pengawasan pascapenertiban masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.
Temuan Lapangan di Sekitar Jembatan Gantung Singingi
Tim wartawan kembali melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 16 Agustus 2026, setelah menerima laporan dan keluhan warga masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas PETI skala besar di kawasan sekitar jembatan gantung, Kecamatan Singingi.
Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Polsek Singingi.
Dari Jalan Lintas Kuansing–Pekanbaru, tim masuk melalui sebuah simpang jalan yang berada sekitar 50 meter dari Kantor Polsek Singingi. Setelah menempuh perjalanan beberapa ratus meter, tim tiba di kawasan sungai yang dikenal sebagai wilayah jembatan gantung.
Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan, baik di aliran sungai maupun di daratan tepian sungai.
Sedikitnya 20 rakit tambang terpantau berada di sejumlah titik. Sebagian di antaranya terlihat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng.
Tim juga menemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator. Salah satu unit terlihat sedang melakukan aktivitas pengupasan tanah, sementara dua unit lainnya tampak tidak beroperasi, atau sedang istrahat
Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tindak lanjut serta verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pekerja Mengaku Hanya Buruh
Saat berada di lokasi, tim wartawan juga sempat meminta keterangan dari sejumlah pekerja.
Kepada wartawan, mereka mengaku hanya bekerja sebagai buruh dan bukan pemilik kegiatan maupun pemodal.
Tim kemudian berupaya memperoleh nomor kontak pihak yang disebut sebagai bos, pemodal, maupun pemilik alat berat guna mendapatkan konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi.
Namun, hingga tim meninggalkan lokasi, kontak pihak yang dimaksud belum berhasil diperoleh.
Dengan demikian, identitas serta keterangan dari pihak yang diduga bertanggung jawab atau memiliki kegiatan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
Dugaan Dampak Lingkungan Perlu Diverifikasi
Selain dugaan aktivitas pertambangan di aliran sungai, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga tersebar di sejumlah titik kawasan daratan.
Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan sebagian lokasi aktivitas berada di sekitar perkebunan masyarakat dan diduga berdekatan atau memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Publik Menunggu Konsistensi Penertiban
Munculnya temuan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya tengah gencar melakukan penertiban PETI di berbagai wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Apalagi laporan tersebut muncul bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat tentu berharap penertiban terhadap PETI tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyentuh seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi apabila memenuhi unsur hukum, dapat menelusuri pihak yang menjadi pemodal, pemilik alat berat, pengendali kegiatan, hingga jaringan distribusi hasil pertambangan.
Respons Plt Bupati Jadi Langkah Awal Tindak Lanjut
Respons H. Mukhlisin yang menyatakan akan meneruskan laporan tersebut kepada tim Polda Riau menjadi langkah awal untuk memastikan temuan lapangan mendapatkan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Terlebih, pemerintah daerah sebelumnya telah secara resmi menyatakan komitmennya untuk menghentikan aktivitas PETI dan menjaga kelestarian daerah aliran sungai di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kini publik menunggu tindak lanjut konkret atas laporan tersebut.
Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta bagaimana status alat berat dan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, seluruhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Yang terpenting, langkah penertiban diharapkan berlangsung transparan, terukur, berkelanjutan, dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, upaya menjaga sungai dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemodal, pemilik alat berat, maupun pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. Warga masyarakat Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran lapangan dan informasi masyarakat. Seluruh dugaan mengenai pelanggaran hukum masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait dengan pemberitaan ini.












